Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi belum kunjung bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (25/11) lalu.
KPK belum bisa membebaskan Ira lantaran belum menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi yang ditandatangani Prabowo hingga saat ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut SK tersebut merupakan dasar atas proses rehabilitasi terhadap Ira dan dua mantan Direktur ASDP, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (26/11).
Sementara itu, tim kuasa hukum Ira dan kawan-kawan yang dipimpin oleh Soesilo Aribowo juga sudah bolak balik untuk mengurus pembebasan.
Sama dengan KPK, Soesilo menyatakan tim kuasa hukum belum menerima SK rehabilitasi tersebut.
"Belum (bisa keluar), menunggu surat," kata Soesilo saat menjenguk Ira di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Suami Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi mengatakan hingga kini juga belum mendapat kepastian mengenai waktu kebebasan Ira.
Zaim juga mengaku tidak mengetahui perihal proses administrasi untuk mengeluarkan istrinya dari Rutan KPK.
"Kita hanya tahu umumnya saja, diberi tahu bahwa ini akan direhabilitasi. Teknisnya segala macam kita enggak tahu, kita ikut saja," kata Zaim di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/11).
"Tergantung prosesnya apakah selesai atau tidak; soal administrasi saja," sambungnya menjelaskan kapan Ira bisa bebas.
Ira, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).
Ira dkk divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
(mnf/fra)

3 hours ago
2















































