Dua Gunung di Bandung Barat Dibor untuk Penambangan, EDSM Jabar: Sudah Ada Izin

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Sebuah video yang menampilkan aktivitas pengeboran menggunakan mesin berukuran besar di kawasan Gunung Guha dan Leuweung Hideung, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat viral di media sosial. Aktivitas itu disebut berkaitan dengan rencana pertambangan batu gamping atau kapur. 

Dalam rekaman tersebut, tampak sejumlah pekerja melakukan pengeboran di area perkebunan yang berada di sekitar kawasan tersebut. Beredarnya video tersebut juga memunculkan kekhawatiran dari masyarakat. Dalam narasi yang menyertai video, aktivitas eksplorasi tambang disebut berpotensi mengancam keberadaan mata air Cisaladah dan Cipaneguh yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, khususnya para petani. 

Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono membenarkan bahwa pengeboran tersebut berkaitan dengan kegiatan eksplorasi untuk kepentingan pertambangan batu gamping. Pengeboran dilakukan untuk mengetahui kondisi dan ketebalan mineral yang terdapat di dalam kawasan gunung.

"Betul untuk kepentingan tambang gamping. Nah, kegiatan pengeboran itu bagian tahap penelitian untuk mengetahui ketebalan mineral di dalam gunung. Itu masuknya tahap eksplorasi," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Menurut Bambang, kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Karya Karya Nusantara (KKN). Perusahaan tersebut disebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diterbitkan pada 1 April 2024.

Dengan adanya izin tersebut, Bambang memastikan aktivitas eksplorasi yang sedang dilakukan memiliki dasar hukum. Namun, ia menegaskan izin tersebut tidak serta-merta membuat perusahaan dapat langsung melakukan aktivitas penambangan.

"Memang sudah berizin untuk aktivitas itu, tapi mereka masih belum boleh melakukan kegiatan penambangan," ucap Bambang.

Bambang menjelaskan, pengeboran yang dilakukan saat ini masih sebatas penelitian untuk memastikan kembali potensi kandungan bahan tambang yang berada di kawasan tersebut. Kegiatan penelitian itu dilakukan di wilayah yang telah memiliki izin operasi pertambangan. Meski demikian, perusahaan masih harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat masuk ke tahap penambangan.

"Kegiatan penelitian ini berada di wilayah yang sudah memiliki izin operasi. Mungkin mereka ingin memastikan kembali berapa kandungan bahan tambang di sana. Mereka sudah punya izin, tetapi yang bersangkutan tidak diperbolehkan melaksanakan penambangan karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi," kata dia. (N-Ferry Bangkit Rizki).

Foto: Kawasan Gunung Guha Leuweung Hideung di Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat yang viral sedang dilakukan pengeboran untuk aktivitas tambang. (Ferry Bangkit Rizki/Republika).

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research