Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar bisa mengambil alih pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi jika pengerjaan proyek itu berjalan lambat.
Hal tersebut disampaikan Dedi merespons keluhan nelayan Bekasi terhadap pagar bambu yang masih membatasi pergerakan mereka mencari ikan.
Dedi berkata saat ini tanggung jawab pembongkaran ada pada pihak yang dulu membangunnya, yakni Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pagar bambu Bekasi kalau belum selesai kan itu kemarin akan dibongkar sendiri atas kesadaran sendiri," ungkap Dedi, saat diwawancarai di Bandung, Selasa (15/4).
"Tapi kalau nanti lama ya kita bongkar saja," kata Dedi.
Dedi mengatakan, soal pagar laut jenjang hukumnya berada di Kementrian Kelautan. Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementrian Kelautan untuk pembongkaran pagar laut tersebut.
"Kan itu yang menangani dari sisi aspek jenjang hukumnya adalah kementrian kelautan iya kan. Tetapi kalau mengalami perlambatan saya akan kordinasi dengan kementerian kelautan nanti Pemprov bersedia untuk bantu pembongkaran," katanya.
Pagar laut Bekasi belum sepenuhnya dicabut, berdasarkan dari pengakuan seorang nelayan setempat, Muhammad Ramli (42).
Nelayan asal Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu mengeluhkan jalur trayek akses mencari nafkah mereka masih tertutup pagar laut.
Deretan batang bambu milik PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) masih membentang di lautan, belum dibongkar sepenuhnya sehingga membatasi akses nelayan tradisional untuk mencari ikan.
"Pembongkaran waktu itu cuma di bagian dekat daratan reklamasi saja. Itu juga cuma seremonial, setelah itu berhenti," kata Ramli dikutip Antara, Minggu (13/4).
Sebelumnya, pada 11 Februari lalu, PT TRPN sempat melakukan pembongkaran awal di area dekat daratan reklamasi dengan disaksikan langsung oleh Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono dan Kepala DKP Jawa Barat Hermansyah.
Namun sejak saat itu, tidak ada kelanjutan pembongkaran yang berarti. Sementara para nelayan masih terus bergantung pada laut untuk menghidupi keluarga mereka
Kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengaku menghentikan proses pembongkaran pagar laut dengan alasan pagar-pagar bambu itu merupakan barang bukti penyelidikan yang sedang dilakukan Bareskrim Polri.
"Kalau dibongkar semua, bisa menghilangkan barang bukti. Jadi kami tunggu proses hukum selesai dulu," katanya.
Ia pun memastikan pembongkaran keseluruhan pagar bambu itu akan dilanjutkan setelah seluruh tahapan penyelidikan tuntas. "Nanti kalau proses hukum sudah selesai, kami bongkar semua sekaligus," kata dia.
Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan sembilan tersangka kasus pagar laut Bekasi. Mereka disebut memalsukan total 93 Sertifikat Hak Milik yang ada di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut 93 sertifikat itu disalahgunakan dengan diperluas hingga masuk ke area laut Segarajaya.
"93 sertifikat yang dipindahkan, di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subyek maupun obyeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim, Kamis (10/4).
Djuhandhani menjelaskan sembilan tersangka tersebut merupakan Kades Segarajaya, Abdul Rosid Sargan dan eks Kades Segarajaya berinisial MS.
Kemudian Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Desa Segarajaya berinisial JR, Staf Kantor Desa Segarajaya berinisial Y dan S.
Selanjutnya AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG selaku Petugas Ukur Tim Suport, MJ selaku Operator Komputer dan HS selaku Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL.
Dari pemalsuan tersebut, Djuhandhani mengatakan sembilan orang tersangka mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Sampai miliaran. Kalau dari keuntungan sudah dapatkan, karena kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank," jelasnya.
(csr/wis)