Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah layanan bagi masyarakat yang menjadi peserta. Masyarakat hanya perlu membayar iuran sesuai kelas setiap bulan.
Saat ini BPJS Kesehatan masih terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Kelas tersebut membagi jenis layanan yang akan diberikan kepada pasien BPJS yang berkunjung ke rumah sakit.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan telah menjadi andalan bagi kebanyakan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses kesehatan. Kendati demikian, tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pada umumnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan. Seperti untuk layanan estetika.
Berikut daftar untuk penyakit yang tidak ditanggung BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Adapun BPJS kesehatan juga akan menanggung biaya operasi yang diperlukan. Akan tetapi tidak semua jenis operasi akan ditanggung oleh penyelenggara program jaminan sosial tersebut.
Ada 5 jenis operasi yang tidak ditanggung, yaitu:
- Operasi akibat kecelakaan.
- Operasi kosmetika atau estetika.
- Operasi akibat melukai diri sendiri.
- Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri.
- Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur pengajuan BPJS Kesehatan.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Meracik Strategi Bisnis Wewangian Rajai Pasar Lokal
Next Article Wajib Tahu, 5 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan