Daftar Negara di Dunia yang Melarang LGBT, Indonesia Termasuk

1 month ago 21

Jakarta, CNBC Indonesia - Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT) dinilai semakin meresahkan. Hal tersebut disebut melanggar kodrat manusia dan agama.

Tak heran, ada beberapa negara yang memiliki penolakan undang-undang dengan penerapan hukuman bagi LGBT. Meski demikian, tidak sedikit juga negara-negara yang lebih terbuka atau bahkan telah melangkah maju dalam mendukung hak-hak LGBT.

Berikut negara-negara yang menolak aktivitas LGBT sebagaimana dikutip dari berbagai sumber:

Nigeria
Nigeria menjadi negara di benua Afrika yang menolak berbagai aktivitas kelompok LGBT, termasuk pernikahan sesama jenis. Warga yang kedapatan melakukan pernikahan sesama jenis, terancam hukuman 14 tahun penjara hingga hukuman mati. Hal itu lantas menuai polemik di tengah masyarakat. Namun, pemerintah Nigeria bersikeras untuk melarang aktivitas tersebut menjamur di negaranya.

Iran
Iran merupakan salah satu negara di kawasan Timur Tengah yang melarang keras berbagai aktivitas kelompok LGBT. Seperti pada kasus dua aktivis LGBT di Iran yang divonis hukuman mati karena menyuarakan soal pernikahan sesama jenis, seperti dilansir dari Iran Internasional. Hukum syariat Islam yang kental dianut masyarakat Iran membuat pemerintah turut tegas dalam menanggapi kasus tersebut.

Afghanistan
Afghanistan juga menjadi negara yang melarang tindakan homoseksual. Hak ini tidak tercantum di dalam KUHP Afghanistan melainkan di Pasal 130 Konstitusi yang mengizinkan jalan lain untuk dibuat hukum syariah yang melarang aktivitas seksual sesama jenis secara hukum. Jenis hukuman yang berlaku kepada pelanggar sesama jenis adalah hukuman mati.

Yaman
Yaman juga turut menerapkan sanksi tegas terhadap segala aktivitas kelompok LGBT. Kelompok milisi Houthi yang berkuasa di beberapa wilayah Yaman juga turut menerapkan peraturan tersebut.

Bahkan, Houthi pernah menahan 35 orang yang diduga menyebarkan aktivitas soal LGBT. Sekitar 13 orang terdakwa hukuman mati dan langsung dieksekusi di depan umum.

Arab Saudi
Arab Saudi terkenal akan berbagai hukuman tegas terhadap berbagai tindakan yang menyimpang dari ajaran agama. Salah satu hukum tersebut juga berlaku terhadap aktivitas LGBT yang dilakukan sejumlah kelompok.

Melansir dari situs resmi UNHCR, Arab Saudi memiliki hukuman mati bagi mereka yang terbukti bersalah atas keterlibatan dalam pernikahan sesama jenis atau berbagai aktivitas LGBT lain. Tindakan tersebut memang ilegal dan ditentang keras tak hanya oleh pemerintah, bahkan masyarakat Arab Saudi.

Indonesia
Indonesia menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang menolak berbagai aktivitas kelompok LGBT. Perkembangan tentang kelompok LGBT di RI belakangan ini memang semakin terlihat. Namun, hal itu menuai polemik dan perdebatan di tengah masyarakat.

Salah satu bentuk larangan aktivitas LGBT yang kini gencar digaungkan adalah soal perkawinan sesama jenis. Melansir dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, pemerintah bakal terus konsisten untuk tidak melayani perkawinan sejenis. Sebagai pencegahan, pemerintah Indonesia bakal mengedukasi kasus tersebut melalui lingkup paling kecil yaitu keluarga.

Jamaika
Jamaika merupakan salah satu negara di Kepulauan Karibia yang turut menolak berbagai aktivitas LGBT. Pemerintah Jamaika pun disebut memiliki undang undang yang disepakati sejak era kolonial.

Peraturan itu pernah mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Menurut sebagian orang, larangan tersebut telah mencederai unsur hak asasi manusia warga Jamaika. Namun pemerintah Jamaika masih bersikeras untuk mempertahankan peraturan tersebut.

Somalia
Negara yang sebagian besar penduduknya menganut agama Islam ini juga menolak segala bentuk aktivitas LGBT. Somalia menerapkan undang-undang sodomi, serupa seperti yang diterapkan Jamaika. Melansir Washington Post, pelaku yang melanggar hukum tersebut bakal melewati tiga fase hukuman. Hukuman pertama dan kedua berupa hukum cambuk hingga penjara, sedangkan yang ketiga berpotensi dihukum mati.

Brunei Darussalam
Pada 2019 lalu, Brunei Darussalam memperkenalkan Syariah Islam yang ketat, termasuk penerapan hukuman mati melalui rajam bagi homoseksual aktif. Setelah mendapat kecaman internasional yang kuat, negara ini menyatakan akan menunda penerapan hukuman mati untuk kasus homoseksual.


(miq/miq)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Prospek Bisnis Kecantikan & Strategi Hadapi Tantangan di 2025

Next Article Sudah Resmi, Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research