Bea Cukai dan Pemkot Surabaya Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal

5 hours ago 3

Bea Cukai dan Pemkot Surabaya bersinergi memberantas rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 43,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan semester I 2026.

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan dengan cara dibakar di halaman Balai Kota Surabaya pada Rabu (26/8/2026). Sementara itu, pemusnahan keseluruhan barang bukti dilaksanakan di fasilitas pengelolaan limbah PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, dengan metode pembakaran menggunakan mesin incinerator. Pemusnahan dilaksanakan secara bertahap pada 19 hingga 28 Agustus 2026.

Selain Bea Cukai, kegiatan pemusnahan turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh jajaran pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopimda) Kota Surabaya, serta rekan-rekan media.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN). Hal itu bertujuan untuk menghilangkan wujud awal suatu barang agar tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau disalahgunakan kembali.

“Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum (APH) sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara,” ujar Rudy.

Rudy menyebutkan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan semester I 2026 yang telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I sebanyak 26,2 juta batang dan Bea Cukai Sidoarjo sebanyak 17.035 batang. Dengan demikian, total barang yang dimusnahkan mencapai 43,217 juta batang.

Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 64,2 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 36 miliar.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama erat antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat untuk melindungi penerimaan negara serta menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Mari tingkatkan kewaspadaan dan kesadaran akan bahaya rokok ilegal dengan melaporkan keberadaan rokok ilegal di sekitar kita ke kantor Bea Cukai terdekat atau contact center Bravo Bea Cukai pada nomor 1500 225,” pungkasnya.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research