Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah musisi Tanah Air yang tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan permohonan gugatan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan 29 musisi tersebut sejak 7 Maret 2025.
Sedikitnya ada 29 musisi yang turut mengajukan permohonan tersebut, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari (BCL) dan Raisa.
Mengutip detikcom, para musisi meminta agar mereka dapat membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan tetap membayar royalti. Mereka menilai bahwa regulasi yang ada cenderung lebih menguntungkan label musik serta platform distribusi ketimbang pencipta lagu itu sendiri.
Tidak hanya itu, para musisi mengungkapkan bahwa mekanisme royalti yang berlaku saat ini belum cukup transparan dan adil. Banyak musisi yang menghadapi kesulitan dalam memperoleh hak ekonomi atas karya mereka akibat sistem yang tidak mendukung pencipta.
Gugatan ini merupakan langkah tindak lanjut yang diambil para musisi. Sebelumnya, sebagian dari mereka telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tiga minggu sebelumnya untuk mendiskusikan ketidakadilan dalam regulasi hak cipta yang ada saat ini.
Gugatan ini baru masuk dalam pengajuan permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 sehingga gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi dan mendapatkan nomor perkara.
Adapun dalam dokumen permohonan, terdapat beberapa poin petitum yang diajukan oleh para musisi terkait regulasi tersebut.
Pertama, mereka mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
Ketiga, mereka meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa "setiap orang" bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
Keempat, Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
Kelima, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Keenam, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
Terakhir, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
Berikut daftar artis yang mengajukan gugatan:
1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
2. Nazril Irham (Ariel NOAH)
3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Anindyo Baskoro (Nino)
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
13. Afgansyah Reza (Afgan)
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
25. Hatna Danarda (Arda)
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini: