Apakah Orang Islam Boleh Memelihara Anjing?

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengajarkan umatnya agar menebarkan kasih sayang kepada seluruh penduduk bumi, termasuk hewan. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sayangilah siapa yang ada di muka bumi, niscaya engkau akan disayangi oleh siapa saja yang ada di langit" (HR at-Tirmidzi).

Sebagian orang-orang tidak cukup dengan berbuat baik secara sekadarnya. Ada pula yang sampai memelihara hewan-hewan tertentu. Bahkan, binatang itu dijadikan sebagai peliharaan dan dianggap sebagai bagian dari keluarga.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Terkait itu, bolehkah seorang Muslim memelihara anjing? Dalam rubrik tanya-jawab keagamaan di Harian Republika, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) menjelaskan perihal ini.

Menurut dia, anjing adalah hamba Allah yang berhak memperoleh kasih sayang secara proporsional. Ada pula banyak manfaat pada hewan tersebut jika seseorang menyayangi dan merawatnya.

Soal kenajisan anjing, lanjut UBN, ada konsensus alim ulama, tetapi ada juga perbedaan pendapat di antara mereka. Para ahli fikih bersepakat bahwa kotoran dan air kencing anjing adalah najis.

Imam Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmu', menjelaskan sikap Imam Baihaqi yang mengatakan, "Umat Islam sepakat, air kencing anjing adalah najis. Begitu juga air kencing dan kotoran semua binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya."

Adapun untuk air liur dan ludah anjing, jumhur ulama menegaskan, itu adalah najis yang mewajibkan seseorang untuk mencuci bejana yang dijilat oleh anjing itu dan menumpahkan apa-apa yang ada di dalam bejana tersebut.

Terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabda, "Sucinya bejana kamu yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah."

Adapun bagian tubuh anjing yang lain, seperti bulu dan kepala, para ulama berbeda pendapat dalam masalah kenajisannya.

Mazhab Syafii dan mazhab Hanbali berpendapat, semua bagian tubuh anjing adalah najis karena menganalogikannya pada air liurnya.

Adapun mazhab Hanafi, Maliki, dan salah satu riwayat dari mazhab Hanbali berpendapat, bagian tubuh anjing yang lain--seperti bulunya--adalah suci dan tidak najis. Itu merujuk pada kebolehan memilikinya dengan tujuan berburu atau sebagai anjing penjaga.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research