Kanthi Malikhah & Amalia, CNBC Indonesia
14 April 2026 14:30
Jakarta, CNBC Indonesia - Menunaikan ibadah haji bagi umat Muslim di Indonesia bukan lagi sekedar soal kesiapan finansial dan spiritual, tetapi juga soal waktu tunggu yang bisa mencapai lebih dari dua dekade.
Pemerintah pun mulai melakukan pembenahan besar terhadap sistem antrean tersebut. Presiden Prabowo Subianto menyebut, masa tunggu yang sebelumnya bisa mencapai hampir setengah abad kini berhasil ditekan.
"Kita berjuang dan alhamdulillah antrean haji tidak lagi 48 tahun mulai 2026 antrean haji paling lama 26 tahun," ungkap Prabowo Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah Anggota Kabinet Merah Putih di Istana, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Prabowo menegaskan pemerintah akan terus berupaya agar waktu tunggu jemaah haji Indonesia bisa jauh lebih cepat lagi.
Sejarah Haji di Indonesia
Melansir dari Kementerian Agama Republik Indonesia, haji di Indonesia sudah dilaksanakan sejak akhir abad ke-19. Saat itu, para jamaah haji Indonesia berada pada garda terdepan dalam perjuangan melawan penjajahan.
Berikut beberapa peristiwa yang tercatat dari sejarah pelaksanaan ibadah haji di Indonesia:
Masalah Utama Haji di Indonesia
Masalah utama dalam penyelenggaraan haji di Indonesia terletak pada ketimpangan antara jumlah pendaftar dan kuota keberangkatan yang tersedia.
Data menunjukkan, provinsi dengan kuota terbesar seperti Jawa Timur hanya memiliki sekitar 39.963 kursi, sementara total pendaftarnya telah menembus lebih dari 1,13 juta orang.
Ketimpangan serupa juga terlihat di Jawa Tengah dan Jawa Barat, dimana jumlah antrean mencapai ratusan ribu hingga hampir satu juta calon jemaah.
Besarnya kuota haji di berbagai provinsi tersebut pada dasarnya merupakan turunan dari alokasi kuota nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi
Indonesia bahkan menempati posisi sebagai negara dengan kuota haji terbesar di dunia. Dengan jumlah mencapai lebih dari 200 ribu jemaah per tahun, Indonesia berada di atas negara-negara lain seperti Pakistan, India, dan Bangladesh yang juga memiliki populasi Muslim besar.
Solusi Pemerintah Indonesia
Untuk merespons panjangnya antrean haji, pemerintah bersama DPR menyepakati reformasi dalam skema pembagian kuota nasional dengan menetapkan masa tunggu keberangkatan yang lebih seragam, yakni sekitar 26 tahun di seluruh provinsi. Kebijakan ini didasarkan pada perubahan metode distribusi kuota yang kini mengacu pada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah di masing-masing daerah.
Dalam pembahasannya, DPR menilai langkah penyeragaman tersebut telah mempertimbangkan prinsip keadilan, terutama untuk menghapus kesenjangan ekstrem antar wilayah yang sebelumnya bisa mencapai puluhan tahun.
Hal senada juga disampaikan dalam kajian Mahkamah Konstitusi, yang menyebut bahwa penggunaan formula berbasis antrean akan membuat masa tunggu menjadi relatif sama di seluruh provinsi, yakni sekitar 26 tahun, sekaligus menciptakan distribusi yang lebih adil dan proporsional.
Dengan skema ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara keterbatasan kuota global yang ditetapkan Arab Saudi dan tingginya jumlah pendaftar di dalam negeri. Meski belum mampu memangkas antrean secara drastis, kebijakan ini menjadi langkah kompromi untuk menciptakan kepastian dan keadilan bagi jutaan calon jemaah haji Indonesia.
(mae/mae)
















































