Jakarta, CNN Indonesia --
Empat orang saksi dari biro travel atau agen perjalanan haji dan umrah tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Selasa (7/4).
Mereka meminta KPK mengatur jadwal ulang pemeriksaan.
Empat saksi tersebut ialah Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana, Sri Agung Nurhayati; Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari, Unang Abdul Fatah; Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel, Suwartini; dan Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata, Dwi Puji Hastuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak hadir, dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Sementara terhadap saksi Christ Maharani Handayani selaku Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan Direktur PT Edipeni Travel, KPK mendalami perihal mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan.
Sebelumnya, pada Senin (6/4), KPK telah memeriksa tiga orang saksi yakni Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin; General Manager PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan; serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi (ANUBI), Eko Martino Wafa Afizputro.
KPK menanyakan perihal pengisian kuota dan dugaan keuntungan tidak sah atau illegal gain dalam pengurusan kuota haji tahun 2023-2024.
Dua orang saksi atas nama Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours, Ulfah Izzati dan Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata, Kurniawan Chandra Permata mengonfirmasi tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Mereka ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Yaqut dan Ishfah sudah dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), sedangkan Ismail dan Asrul belum ditahan.
Adapun KPK mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
2




































