Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengaku mendapat banyak masukan dari masyarakat perihal penyimpangan-penyimpangan di layanan keimigrasian.
"Memang saya mendapat banyak sekali masukan dari masyarakat masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan termasuk pungutan liar yang terjadi dan dilakukan oleh jajaran birokrasi di berbagai tempat," ujar Yusril lewat keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (5/6).
Yusril mengatakan pengungkapan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 sekaligus Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024 Silmy Karim dkk oleh KPK menjadi momen penting untuk melakukan pembenahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu saya memerintahkan kepada seluruh jajaran imigrasi untuk kooperatif dengan KPK, membuka semua data, memberikan semua informasi, jangan ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.
Yusril mendukung dan mendorong KPK untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi terkait layanan keimigrasian.
"Semua itu memang harus terungkapkan dengan sejelas-jelasnya, setuntas-tuntasnya oleh KPK sesuai dengan kewenangan dari KPK sebagai lembaga independen yang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan korupsi. Saya terus memonitor perkembangan kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di jajaran imigrasi," kata Yusril.
"Saya kira ini juga harus melibatkan seluruh jajaran, baik sekarang ini adalah Kantor Imigrasi Jakarta Barat, kemudian di masa yang lalu adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang sekarang adalah Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jakarta untuk coba diperiksa semua, dan kemungkinan juga diperiksa di tempat-tempat lain agar semua kasus terungkap untuk kemudian kita melakukan pembenahan-pembenahan," lanjutnya.
Selain Silmy Karim, KPK memproses hukum tujuh orang tersangka lain.
Mereka ialah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.
(ryn/ugo)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
1













































