CNN Indonesia
Sabtu, 22 Nov 2025 20:35 WIB
YLBHI kritik sikap MenHAM Natalius Pigai terkait UU KUHAP yang disahkan DPR RI. (CNN Indonesia/Anisa Dewi)
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik sikap Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan DPR RI.
Sikap Pigai dianggap Isnur tidak tegas dengan hanya menyatakan siap menampung aspirasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konferensi pers di Gedung YLBHI pada Sabtu (22/11), Isnur menegaskan saat ini bukan saatnya menampung tetapi membaca secara komprehensif KUHAP itu.
"Kementerian HAM harusnya ditanya, dilibatkan enggak? Karena Kementerian HAM ini akan dipertanggungjawabkan di mata internasional," ucap Isnur dalam konferensi pers koalisi sipil mendesak kepala negara mengeluarkan Perpu untuk membatalkan KUHAP.
Isnur mengatakan forum internasional seperti Universal Periodic Review (UPR) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) mengevaluasi situasi di Indonesia.
Kedua forum itu berada di bawah naungan Dewan HAM PBB (United Nations Human Right Council).
Laporan situasi itu, kata dia, menggambarkan kondisi di Indonesia yang buruk.
"KUHAP ini akan semakin memperburuk Indonesia di forum PBB, di forum-forum sidang UPR, di forum sidang apa namanya, ICCPR," ungkap Isnur.
Unit-unit HAM PBB itu akan menerima aduan dari masyarakat negara anggota PBB kemudian dikaji lebih lanjut oleh tim peninjau.
"Jadi Kementerian HAM, Pak Pigai siap-siaplah Anda akan dicemooh dan dikritik luar biasa oleh forum PBB," ujar Isnur.
Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005.
Pigai sebelumnya mengatakan KemenHAM membuka pintu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi soal KUHAP.
Dia mengeklaim unsur HAM dalam KUHAP sejatinya sudah terpenuhi.
Namun, Isnur dan organisasi sipil yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengkritik produk hukum itu.
Menurut mereka, KUHAP mengancam kebebasan sipil, berpotensi menyasar pembela HAM, dan menyamarkan UU Polri yang sempat ditolak publik.
Mereka lantas mendesak Presiden Indonesia mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) agar membatalkan pemberlakuan produk hukum itu.
(isa/bac)

2 hours ago
1














































