WTO Terapkan Aturan Baru Batasi Subsidi Perikanan, Ini Dampaknya

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) resmi memberlakukan perjanjian yang membatasi subsidi yang berkontribusi pada praktik penangkapan ikan berlebihan (overfishing). Aktivis memuji langkah ini karena dinilai dapat membantu pemulihan stok ikan global.

Perjanjian yang dibahas sejak 2017 tersebut sempat mandek akibat perdebatan dan pertikaian. Kini, sejumlah kritikus juga mempertanyakan masa depan WTO setelah pemerintah Amerika Serikat (AS) menaikkan tarif yang memicu perang dagang.

Juru bicara WTO menyebutkan, setelah Brasil, Kenya, Tonga, dan Vietnam meratifikasi perjanjian ini, kesepakatan yang pertama kali disepakati pada 2022 itu mendapat dukungan dari dua pertiga anggota WTO. Dukungan tersebut menjadi syarat agar sebuah perjanjian dapat mulai berlaku.

Dengan perjanjian ini, pemerintah dilarang memberikan subsidi pada overfishing serta penangkapan ikan di perairan internasional di luar yurisdiksi mereka. Negara-negara kecil juga akan mendapat akses pendanaan untuk membantu mereka mematuhi perjanjian tersebut.

“Stok ikan di seluruh dunia akan memiliki kesempatan untuk pulih, sesuai harapan nelayan lokal yang sangat bergantung pada kesehatan lautan,” kata pakar pengelolaan lingkungan laut Pew Charitable Trusts, Megan Jungwiwattanaporn, Senin (15/9/2025).

Kajian Marine Policy pada 2019 menunjukkan, pemerintah di seluruh dunia mengeluarkan dana 35,4 miliar dolar AS per tahun untuk mendukung armada tangkap ikan mereka, termasuk subsidi bahan bakar yang memungkinkan kapal-kapal berlayar jauh.

China, Uni Eropa, AS, Korea Selatan, dan Jepang tercatat sebagai pemberi subsidi terbesar. Namun, mereka tidak masuk dalam cakupan kesepakatan WTO.

Sementara itu, perundingan untuk membuat aturan tambahan terkait perikanan, yang membahas isu-isu sulit dan tidak sempat dimasukkan dalam kesepakatan awal, kini mandek. Hal ini karena India dan sejumlah negara berkembang menginginkan pengecualian khusus, yang dinilai sulit diwujudkan.

Bagian pertama dari kesepakatan WTO tentang subsidi perikanan yang baru mulai berlaku pada Senin merupakan hasil dari proses perundingan sangat panjang, lebih dari 20 tahun. Namun, kesepakatan ini bersifat sementara.

Jika dalam empat tahun ke depan para anggota WTO tidak berhasil menyepakati aturan tambahan yang lebih lengkap, maka kesepakatan awal ini akan berakhir (expire). Dalam sebuah wawancara awal bulan ini, Dirjen WTO Ngozi Okonjo-Iweala menyatakan optimistis pembicaraan dapat mencapai kesepakatan lanjutan atau menemukan jalan untuk mencegah berakhirnya perjanjian awal tersebut.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research