Wakil Wali Kota Surabaya Ancam Laporkan Balik Pengusaha JHD

1 week ago 10

Surabaya, CNN Indonesia --

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji berniat melaporkan balik seorang pengusaha berinisial JHD, yang sebelumnya mempolisikan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik.

Armuji mengaku tak terima. Ia pun bakal melakukan laporan balik karena JHD diduga menuduhnya sebagai penipu.

"Enggak masalah [dilaporkan], saya nyantai saja. Artinya, [JHD] justru berkata-kata tidak senonoh dan menuduh saya penipu, itu nanti yang kita jadikan laporan balik," kata Armuji, Jumat (11/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga kesal dan mempertanyakan mengapa ada warga Surabaya yang tak mengenali wakil wali kotanya hingga sampai membuat tuduhan.

"Iya, sudah jelas. Di Surabaya kalau enggak tahu wali kota dan wakil wali kota kan kebacut. Ini orang mana? Dari mana dia seperti itu. Kita datang juga baik-baik," ucapnya.

Tak hanya itu, Armuji juga akan menginstruksikan dinas terkait di Pemkot Surabaya untuk mengecek perizinan yang dimiliki pengusaha itu.

"Kita akan koordinasi dengan seluruh dinas terkait, saya suruh cek izin-izinnya, upah kerja dan semuanya. Karena Disnaker Provinsi ke sana pun tidak pernah dibukakan [pintu]," kata dia.

Laporan polisi ini akan segera dia layangkan pada pekan depan. Pasalnya, Armuji mengaku pada Jumat ini masih berada di Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dipolisikan seorang pengusaha di Surabaya berinisial JHD, atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu bermula saat Armuji mendatangi sebuah gudang milik sebuah perusahaan bernama CV SS di Kawasan Margomulyo Surabaya, beberapa waktu lalu, untuk meminta penjelasan terkait penahanan ijazah seorang karyawan.

"Ada warga kita datang ke rumah aspirasi, mereka menceritakan bahwa kerja di sana selalu dapat tekanan dan segala macam. Akhirnya resign, tapi ijazah aslinya ditahan enggak boleh diambil," kata Armuji menjelaskan maksudnya sidak ke gudang tersebut.

Menurut Armuji, dalam UU sudah jelas perusahaan tak boleh menahan ijazah karyawannya, apalagi pegawai yang sudah memutuskan untuk berhenti bekerja.

Namun saat dia tiba di gudang tersebut, pemilik perusahaan menolak menemuinya. Pintu gerbang bangunan itu bahkan tertutup rapat.

Armuji pun sempat menelepon dua orang yang disebut sebagai bos CV SS, salah satunya JHD, namun responsnya tetap tak mengindahkan keberadaan orang nomor dua di Surabaya tersebut.

Sebab kesal,  Armuji sempat melontarkan dugaan bahwa gudang CV SS itu dicurigai menyimpan barang-barang terlarang. Sebab, setiap ada dinas yang melakukan inspeksi mendadak atau sidak, penolakan serupa selalu terulang.

Kejadian itu pun diunggah Armuji pada sejumlah kanal media sosialnya, seperti Instagram, YouTube, hingga TikTok. Tak lama, dia pun dilaporkan oleh JHD ke Polda Jatim.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian Kamis (10/4) pukul 19.30 WIB, dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/ Polda Jawa Timur.

Dalam laporan tersebut, orang nomor dua di Kota Surabaya itu disangkakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research