Wacana Kewarganegaraan Ganda Dinilai Perlu Dahulukan Anak Berdarah Indonesia

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wacana pemerintah membuka ruang kewarganegaraan ganda secara khusus bagi talenta asing, eks-WNI, dan diaspora berprestasi mendapat sorotan dari Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca). Perca menilai apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, pemerintah juga perlu memberikan perhatian lebih besar kepada anak hasil perkawinan campuran yang memiliki darah Indonesia.

Ketua Umum Perca Indonesia Rulita Anggraini mengatakan, persoalan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran masih menyisakan berbagai persoalan administratif. Salah satunya berkaitan dengan batas waktu bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak hasil perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, anak tersebut wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya paling lambat tiga tahun kemudian.

Ketentuan tersebut, menurut Perca, dapat menjadi persoalan apabila anak atau keluarganya tidak memahami kewajiban administratif tersebut. Bahkan, terdapat kasus anak yang sejak kecil tinggal dan bersekolah di Indonesia, tetapi kemudian harus menghadapi persoalan status kewarganegaraan karena lahir di luar negeri.

Salah satu kasus yang disoroti adalah seorang lulusan Teknik Kimia Universitas Udayana yang lahir di Amerika Serikat dari ibu WNI. Ia dibawa ke Indonesia sejak masih balita dan menghabiskan hampir seluruh hidupnya di Indonesia.

Namun, setelah sang ibu meninggal dunia ketika dirinya telah berusia lebih dari 21 tahun, pemuda tersebut baru mengetahui status kewarganegaraan Amerikanya berdasarkan asas ius soli. Kondisi itu kemudian membuatnya menghadapi persoalan administrasi kewarganegaraan di Indonesia karena tidak pernah mendaftarkan status kewarganegaraan gandanya sesuai ketentuan.

Ia pun dihadapkan pada persoalan izin tinggal dan ancaman denda hingga ratusan juta rupiah. Pada akhirnya, ia memilih menjadi WNA dan harus meninggalkan keinginannya untuk mempertahankan status sebagai WNI.

Rulita mengatakan persoalan serupa juga berpotensi membuat Indonesia kehilangan talenta-talenta yang memiliki hubungan darah dengan Indonesia. Ia mencontohkan seorang atlet renang junior berdarah Bali-Jerman yang pernah menjadi juara dunia.

”Karena tuntutan untuk berlatih di Perancis demi mendapatkan fasilitas kelas dunia yang memacu prestasinya, sang atlet terpaksa melepaskan status WNI-nya karena tidak bisa kewarganegaraan ganda di kancah internasional,” katanya.

Di sisi lain, persoalan tersebut mencuat bersamaan dengan wacana pemerintah untuk memberikan ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan gagasan pemberian kewarganegaraan ganda bagi talenta asing, eks-WNI, atau diaspora yang dinilai memiliki prestasi dan kontribusi bagi Indonesia.

Wacana tersebut disebut masuk dalam rancangan perubahan undang-undang, termasuk melalui Pasal 27. Pemerintah menyatakan kebijakan itu nantinya akan diterapkan secara selektif dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

”Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” kata Prabowo.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, gagasan tersebut masih berupa pemikiran yang perlu dikaji lebih lanjut. Ia memastikan apabila kebijakan tersebut disepakati, penerapannya tidak akan dilakukan secara sembarangan.

Perca menilai, pemberian ruang kewarganegaraan ganda untuk menarik talenta asing perlu dibarengi dengan evaluasi terhadap aturan bagi anak hasil perkawinan campuran.

Rulita mempertanyakan dasar perubahan kebijakan tersebut apabila kewarganegaraan ganda nantinya diberikan berdasarkan nilai ekonomi, prestasi, atau kebutuhan negara.

”Apakah ini berarti bahwa prinsip hukum kewarganegaraan RI bakal berubah? Dari tunggal menjadi ganda?” kata Rulita.

Menurutnya, kebijakan yang memberikan kewarganegaraan ganda kepada WNA karena kebutuhan tim nasional atau kepentingan tertentu berpotensi menjadikan kewarganegaraan sekadar instrumen profesional.

Di sisi lain, anak hasil perkawinan campuran yang memiliki hubungan darah dengan Indonesia justru menghadapi prosedur panjang ketika kehilangan status WNI dan hendak kembali menjadi warga negara Indonesia.

Perca mencatat, proses tersebut dapat ditempuh melalui jalur naturalisasi dengan biaya yang mencapai Rp 75 juta dan berujung pada penerbitan Surat Keputusan (SK) Presiden.

Sementara itu, WNA yang menikah dengan WNI dapat mengajukan naturalisasi melalui jalur perkawinan. Tarif jalur tersebut, yang mengalami kenaikan pada Agustus 2026, disebut sebesar Rp 25 juta dengan proses hingga SK Menteri.

Perbedaan tersebut dinilai Perca menunjukkan adanya persoalan kesetaraan perlakuan dalam kebijakan kewarganegaraan.

Melalui kampanye “Sekali Indonesia Tetap Indonesia”, Perca mendorong pemerintah memastikan anak-anak berdarah Indonesia tidak berada di posisi yang lebih sulit dibandingkan talenta asing yang nantinya mendapat kemudahan melalui kebijakan baru.

Perca menegaskan pihaknya tidak menolak rencana pemerintah membuka ruang kewarganegaraan ganda. Namun, organisasi tersebut meminta agar kebijakan tersebut sekaligus memperhatikan hak anak hasil perkawinan campuran yang memiliki ikatan darah dengan Indonesia.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research