UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

2 hours ago 1

Yogyakarta, CNN Indonesia --

UPN "Veteran" Yogyakarta menonaktifkan salah satu dosennya yang diduga melakukan aksi kekerasan seksual. Kasus ini viral di media sosial.

Dalam sebuah utas yang beredar di X, disebutkan bahwa pelaku merupakan dosen jurusan Agrokteknologi. Dituliskan, kasus terungkap ketika ada dua korban yang menerima pelecehan fisik saat bimbingan skripsi dan magang bersama terduga pelaku.

Modus yang dilancarkan pelaku mulai dari mengajak makan atau nonton; meminta bantuan koreksi pekerjaan; minta ditemani ke lokasi pengabdian; dan memberi informasi lowongan pekerjaan hingga menawarkan untuk diantar kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban dalam kasus ini disebut lebih dari dua orang. Kasus ini pun diklaim telah dilaporkan ke pihak internal kampus sejak 2022.

Dalam keterangan tertulis, UPN Yogyakarta melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di lingkungan universitas selaku terlapor.

Laporan itu saat kini tengah ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan berlaku, dengan mengutamakan perlindungan terhadap pelapor atau korban, kerahasiaan identitas, dan proses pemeriksaan secara hati-hati, objektif, serta profesional.

UPN berkomitmen penuh menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual serta penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik.

Selaras dengan komitmen itu, universitas sudah mengambil langkah preventif dan administratif mengacu Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Berupa penonaktifan sementara dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual dari kegiatan Tridharma Perguran Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung," tulis keterangan yang diterima, Selasa (19/5) malam.

Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tanggal 19 Mei 2026. Dituliskan, keputusan penonaktifan sementara dosen terduga pelaku kekerasan seksual, dipastikan tidak mengganggu proses pembelajaran di lingkungan kampus.

Masih dalam keterangan tertulis yang sama, Ketua Satgas PPKPT UPN "Veteran" Yogyakarta, Iva Rachmawati menekankan bahwa kebijakan diambil sebagai wujud komitmen kampus dalam menjaga rasa aman kepada sivitas akademika. Selain itu mendukung proses pemeriksaan secara objektif dan profesional, serta memberikan perlindungan terhadap korban.

"Berkenaan dengan kondisi tersebut, Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban. Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Iva.

UPN menegaskan tidak pernah dan tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Setiap laporan diterima akan ditangani secara serius, penuh kehati-hatian, dan didasarkan pada prinsip perlindungan korban, kerahasiaan serta keadilan.

Kampus turut mengimbau seluruh sivitas akademika agar bersama-sama menjaga lingkungan kampus yang aman, saling menghormati, serta mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara bertanggung jawab.

Seluruh pihak yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan bisa membuat laporan via kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812 2557 3747 atau
email [email protected].

(kum/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research