Unissula tak Beri Pendampingan Hukum ke Dosen Terduga Pelaku Intimidasi Dokter RS Sultan Agung

4 hours ago 2

Juru Bicara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawade Hafidz (tengah), memberikan keterangan pers soal kasus dosen Fakultas Hukum Unissula yang diduga melakukan intimidasi kepada dokter di Rumah Sakit Islam Sultan Agung, Kamis (18/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawade Hafidz, mengatakan telah meminta para dosen di fakultasnya agar tidak menjadi pendamping hukum bagi Muhammad Dias Saktiawan. Dias merupakan dosen FH Unissula yang telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) karena diduga melakukan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap seorang dokter Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung. 

Saat memberikan keterangan pers di Unissula pada Kamis (18/9/2025), Hafidz sempat ditanya apakah pihak kampus akan memberikan pendampingan hukum terhadap Dias setelah dilaporkan ke Polda Jateng. Hafidz mengatakan, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kepada Dias untuk menunjuk atau menentukan siapa kuasa hukumnya. 

"Kami di fakultas tidak mau ngatur-ngatur; harus si A atau si B. Yang pasti dalam pendampingan hukumnya terhadap masalah ini, saya sudah katakan, selaku Dekan saya tidak mengizinkan dosen mendampingi," kata Hafidz. 

"Saya tidak mau, niat dosen kami baik untuk mendampingi hak hukumnya di sana, tapi dimaknai bermacam-macam oleh pihak lain," tambah Hafidz. 

Namun dia mempersilakan jika terdapat alumni FH Unissula yang hendak menjadi pendamping atau kuasa hukum dari Dias. "Jadi kalau ada yang mendampingi yang bersangkutan, insya Allah bukan dosen," katanya. 

Dalam konferensi pers tersebut, Hafidz, yang juga merupakan Jubir Unissula, mengumumkan Rektor Unissula telah memutuskan menjatuhkan kepada Dias, yakni berupa penangguhan fungsi dan perannya sebagai dosen selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2025. Sanksi tersebut diambil Rektor setelah memperoleh rekomendasi dari Dewan Etik Unissula. 

Dalam penyelidikannya, Dewan Etik Unissula menemukan fakta bahwa Dias telah melanggar salah satu pasal dalam kode etik dosen, yakni terkait perbuatan tidak menyenangkan. Hal itu berkaitan dengan dugaan intimidasi dan kekerasan verbal yang dilakukannya terhadap seorang dokter di RSI Sultan Agung. 

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research