REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ruas Jalan Tol Yogyakarta–Solo segmen Prambanan–Purwomartani belasan kilometer di Kalasan, Kabupaten Sleman akan dibuka secara fungsional selama 14 hari, mulai 16 Maret hingga 29 Maret 2026. Segmen tersebut hanya akan digunakan untuk masuk ke Gerbang Tol Purwomartani atau keluar arus kendaraan dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Republika turut menyusuri tol tersebut Rabu (11/3/2026) bersama para petugas. Dari pantauan di sepanjang tol yang masuk melalui Gerbang Tol Purwomartani, tampak beberapa pekerja masih sibuk mengerjakan pekerjaan yang masih tersisa.
Kepala Biro Operasi (Karo ops) Polda DIY, Kombes Pol Rendra Radita Dewayana, mengatakan pengoperasian jalur fungsional ini menjadi bagian dari kesiapan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran melalui Operasi Ketupat Progo 2026. Meski jalur tersebut masih bersifat fungsional dan belum selesai sepenuhnya, berbagai persiapan telah dilakukan bersama instansi terkait agar pemudik dapat melintas dengan aman dan lancar.
"Kita sama-sama melihat bahwa di titik keluar nanti Purwomartani adalah dipakai pada saat exit atau keluar dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Nah, kesiapan itu sama-sama kita lihat sekarang, baik dari seluruh instansi terkait, mengupayakan secara maksimal agar pemudik dapat menikmati perjalanannya dengan lancar tanpa hambatan," katanya di sela-sela pengecekan ruas jalan Tol Yogyakarta–Solo segmen Prambanan–Purwomartani, Rabu (11/3/2026).
"Jalur ini masih fungsional, artinya sesungguhnya belum selesai secara maksimal, secara keseluruhan. Namun kita berusaha mempersiapkannya secara optimal," ucap Rendra.
Dia menjelaskan, pada periode Lebaran tahun ini, ruas tol tersebut hanya akan dibuka secara fungsional bagi kendaraan Golongan I nonbus. Polda DIY juga akan menempatkan pos pantau di kawasan GT Purwomartani untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan.
Petugas disiagakan untuk melakukan penguraian arus apabila terjadi penumpukan kendaraan, mengingat sebanyak 8,2 juta orang diprediksi akan masuk atau melintas di DIY selama periode arus mudik dan libur Lebaran 2026 itu. "Manakala terjadi kemacetan, maka di sana ada tim urai yang siap melayani masyarakat jika terjadi kepadatan," kata Rendra.
Kepolisian, lanjutnya, akan mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi kemacetan selama periode mudik. Masyarakat diminta tetap berkendara dengan tertib dan tidak terburu-buru. Adapun kecepatan yang disarankan minimal 40 kilometer per jam.
"Kalau batas kecepatan untuk para pemudik 40 km per jam, tetapi juga nanti bisa dikurangi lagi melihat bagaimana kondisi jalur ini. Kalau kepadatan sangat tinggi, sekali lagi tidak perlu tergesa-gesa, yang penting selamat, aman sampai tujuan," ujarnya.

2 hours ago
1














































