Fatwa Bagong Mogok

2 hours ago 2

Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Logo itu menatap kita tanpa berkedip. Sebuah kepala babi hutan —moncongnya maju, giginya mencuat seperti siap menanduk tafsir siapa saja yang mencoba jinak. Di kanan-kiri, daun telinga runcing ke atas.

Warnanya kontras, tegas, sederhana, seperti tidak memberi ruang untuk kompromi estetika. Di sekelingnya, huruf kapital — "Bagong Mogok" — ditulis lugas, tanpa hiasan, tanpa metafora tambahan.

Dua kata. Ringkas. Tapi seperti petasan yang dilempar ke ruang pengajian. Di sebagian Jawa, orang yang melihatnya mungkin tersenyum. “Ah, Bagong…” —tokoh wayang yang cerewet, jujur, kadang nyeleneh, tapi justru karena itu ia dihormati.

Di sana, Bagong itu anak Semar, pengkritik kekuasaan, pembela kebenaran yang tidak pernah kursus diplomasi.

Bahkan, kalau mau ditarik agak jauh ke Timur Tengah, kata itu bisa dilacak ke akar kata Arab bagha–yabghi–bughat: memberontak, melawan ketidakadilan. Di sana, Bagong hampir terasa suci —tidak sopan, tapi tulus.

Tapi kita tidak sedang duduk di pentas wayang semalam suntuk. Kita sedang berdiri di Jawa Barat.

Di wilayah ini, “bagong” bukan anak Semar. Ia babi hutan. Makhluk liar, najis, dengan gigi yang bukan sekadar simbol, tapi alat seruduk yang nyata.

Dan komunitas ini —dengan penuh kesadaran— memilih bagong sebagai wajah. Di sinilah tafsir mulai liar, bahkan bisa berantakan.

Namun sebelum kita tergesa-gesa menyentuhnya, mari dengarkan penjelasan dari dapur mereka sendiri. Klarifikasi resminya disampaikan oleh ketua komunitas Bagong Mogok, Irjen Asep Guntur Rahayu.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK ini menegaskan bahwa Bagong Mogok adalah organisasi nirlaba murni, tidak terkait perkara hukum apa pun, dan seluruh kegiatannya berbasis sosial serta gotong royong (RMOL.id 15/42026).

Sekretaris Umum Komunitas Bagong Mogok Kabupaten Majalengka, Eka Setiawan, menjelaskan bahwa komunitas ini lahir dari visi sederhana: membantu mereka yang kesulitan, lalu berkembang menjadi gerakan sosial yang berdampak luas.

Jargon mereka, “Satengkah Polah Ngabela Anu Susah”, bukan sekadar slogan, tapi niat operasional —setiap langkah diarahkan untuk membela yang lemah.

Filosofi “bagong” sendiri, menurutnya, merujuk pada babi hutan yang terpojok dan terluka, yang akan bertarung habis-habisan demi bertahan hidup.

Dari situlah mereka mengambil inspirasi: membantu masyarakat terpinggirkan tanpa rasa takut dan tanpa menyerah. Penjelasan ini dimuat dalam laporan media KabarCirebon.

Penjelasan itu, kalau dibaca dengan hati yang tidak sedang panas, sebenarnya cukup masuk akal. Ia bukan glorifikasi babi. Ia metafora ketangguhan.

Di satu sisi lain, fakta sosialnya juga sulit dibantah. Komunitas ini bergerak dalam kegiatan kemanusiaan: santunan yatim, bantuan warga miskin, pembangunan jembatan, renovasi rumah.

Tidak ada ritual aneh, tidak ada ajaran menyimpang. Bahkan, kalau jujur sedikit saja, aktivitasnya sering lebih konkret daripada banyak ceramah yang hanya berputar di pengeras suara.

Namun justru karena itulah masalah ini menjadi menarik. Ketika substansi sudah baik, lalu apa yang salah?

Jawabannya: simbol.

Saya juga mendengar —dan ini bukan rumor— bahwa Majelis Ulama Indonesia, dimulai dari MUI Jawa Barat, sudah menerima aduan keresahan masyarakat. Kajian pun dilakukan.

Bahkan kabarnya hasilnya sudah naik ke MUI Pusat dan kini berada di tangan Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan (KPPP). Belum ada keputusan final.

Tapi jelas: ini bukan sekadar soal “nama unik yang kebetulan viral”. Memang bukan. Ini soal bagaimana agama bekerja bukan hanya di langit aqidah, tapi di ranah persepsi umat.

Secara aqidah, mari jujur. Tidak ada penyimpangan serius pada Bagong Mogok. Tidak ada syirik, tidak ada khurafat, tidak ada ritual menyimpang.

Jika diukur dengan sepuluh kriteria aliran sesat versi MUI, komunitas ini bahkan tidak masuk daftar tunggu. Ia tidak mengingkari rukun iman, tidak menafsirkan Al-Qur’an seenaknya, tidak menghalalkan yang haram.

Artinya sederhana: ini bukan aliran sesat. Namun demikian, Anda tahu, Islam tidak hanya bekerja dengan daftar ceklis hukum. Ia juga hidup dalam rasa—rasa fitrah yang dibimbing wahyu: rasa jijik terhadap yang khabīts, rasa malu terhadap yang tak pantas, dan ghirah untuk menjaga kehormatan iman.

Dan di sinilah babi masuk bukan sekadar sebagai hewan, melainkan sebagai simbol yang mengusik rasa itu—bukan karena dalilnya kabur, tetapi karena fitrah masih bekerja.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research