TNI Tangani Terorisme Berbahaya jika tak Tunduk pada Peradilan Sipil

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan, uji materiil terhadap Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Peradilan Militer yang diajukan Imparsial bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil, bertujuan untuk memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.

Hal ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum”. Diskusi ini yang diselenggarakan pada Selasa 28 April 2026 ini, merupakan kerja sama Imparsial dengan Universitas Mataram (Unram), Selasa, (28/4/2026).

Diskusi ini menghadirkan narasumber dari Laboratorium Hukum Universitas Mataram, Akademisi FHISIP Universitas Mataram, Kelompok Pemerhati Sosial FHISIP Universitas Mataram, serta Imparsial sebagai lembaga penelitian dan advokasi hak asasi manusia.

“UU No.31 1997 lahir dalam konteks rezim otoritarian Orde Baru, di mana hukum berfungsi sebagai instrumen kekuasaan, bukan sebagai mekanisme pembatas kekuasaan,” kata Hussein, dalam siaran persnya.

Di sisi lain, Hussein juga menyoroti kekhawatiran terhadap perluasan peran TNI melalui sejumlah rancangan regulasi. Termasuk rancangan peraturan presiden mengenai penanggulangan terorisme. Perluasan kewenangan ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak diiringi dengan mekanisme akuntabilitas yang kuat, terlebih dalam konteks penafsiran yang luas terhadap ancaman keamanan.

Hussein mempertanyakan latar belakang kemunculan Ranperpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme yang dinilai muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, kebijakan ini perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi mengubah pendekatan penanggulangan terorisme yang selama ini ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum menjadi pendekatan militer (war model) dan ini berbahaya.

Di tengah militer tidak tunduk dalam sistem peradilan umum, kata Hussein, melalui ranperpres pelibatan TNI dalam atasi terorisme, militer memiliki kewenangan luas operasi dengan dalih karet terorisme. Ini berbahaya sekali karena kalau ada kesalahan dari militer dalam menangkap orang di duga teroris mereka di adili dalam peradilian militer bukan dalam peradilan umum.

“Tanpa adanya ketertundukan militer dalam peradilan umum, maka ranperprea pelibatan tni dalam atasi terorisme mengancam negara hukum dan demokrasi,” ungkapnya.

Dalam pendekatan sistem peradilan pidana, menurut Hussein, pelaku terorisme diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana yang harus ditangkap, diadili, dan diproses melalui mekanisme hukum, bukan dibunuh sebagaimana dalam paradigma perang. Menurut Hussein, Ranperpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme juga menimbulkan persoalan serius secara formil maupun substantif.

“Hal ini karena berpotensi menggeser paradigma penanganan terorisme dari pendekatan hukum menuju pendekatan perang,” kata Hussein.

Selain itu, Ranperpres tersebut juga dinilai berpotensi memperluas kewenangan TNI melampaui fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. Dalam rancangan aturan tersebut, TNI berpotensi diberikan kewenangan yang sangat luas, termasuk dalam melakukan penangkapan, penindakan, hingga pemulihan. Kewenangan yang luas tanpa batasan yang jelas dikhawatirkan akan menimbulkan ruang penyalahgunaan kewenangan.

Akademisi FHISIP Unram, Agung Setiawan, melihat persoalan peradilan militer dalam kerangka historis-politik yang lebih luas. Menurutnya, meskipun rezim Orde Baru telah berakhir, praktik dan kecenderungan otoritarianisme tidak sepenuhnya hilang. Praktik ini terus bertransformasi dan beradaptasi dalam sistem politik yang baru.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research