Tim Gabungan Sita 5.848 Batang Rokok Ilegal di Jepara

2 hours ago 2

Operasi gabungan Bea Cukai, TNI, dan Polri mengamankan 5.848 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di sejumlah toko di Kabupaten Jepara, Selasa (7/7).

Tim gabungan amankan 5.848 batang rokok ilegal di Jepara.

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA, – Tim gabungan dari berbagai instansi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengamankan sebanyak 5.848 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi pada Selasa (7/7). Ribuan batang rokok tersebut kedapatan tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Operasi gabungan ini melibatkan Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, menyatakan bahwa meskipun sebelumnya sudah membuahkan hasil, tim gabungan kembali menggencarkan operasi lanjutan pemberantasan peredaran rokok ilegal pada hari ini.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai," ujar Herry di Jepara. Ia menduga maraknya peredaran rokok ilegal di wilayahnya disebabkan oleh adanya distribusi dari luar daerah.

Penegakan Perda dan Edukasi Masyarakat

Dalam operasi yang menyasar sejumlah toko tersebut, petugas menemukan dan mengamankan total 100 bungkus rokok ilegal. Upaya ini ditegaskan Herry sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda). Dengan mengedukasi masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal, diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah dan negara.

Operasi dilakukan secara humanis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi agar peredaran rokok ilegal di Jepara dapat diminimalisir. "Kita terus melakukan operasi peredaran rokok ilegal di Jepara sesuai ketentuan yang berlaku. Dilakukan secara humanis dan mengedukasi masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu," tegasnya.

Pemerintah daerah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai. Langkah ini dianggap krusial untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research