Tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri) berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (9/11/2025). Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK menetapkan dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG) menerima suap selain dari tiga klaster. Tiga klaster tersebut terdiri atas dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“Kami menduga bahwa tidak hanya di proyek yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Ponorogo saja, tetapi juga di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lain,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (9/11/2025).
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK baru mengungkapkan dugaan suap pada tiga klaster tersebut karena hanya memiliki waktu selama 1x24 jam pasca-operasi tangkap tangan (OTT) untuk merekonstruksikan tindak pidana korupsi yang betul-betul solid.
“Nah konstruksi yang ada saat ini adalah terkait dengan suap perpanjangan jabatan dari Kepala atau Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, kemudian juga pemberian atau suap dalam proyek di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar, dan penerimaan lainnya. Jadi, keterangan-keterangan yang diberikan oleh beberapa orang tersebut baru dikerucutkan pada tiga hal ini,” katanya.
Pada Ahad, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
sumber : Antara

2 hours ago
1










































