Penjual mengambil botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Jakarta, Senin (25/8/2025). Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) mendorong pemerintah untuk lebih aktif menindak penjualan vape ilegal di marketplace. Ketua Umum Arvindo, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menilai praktik tersebut merugikan industri vape yang selama ini mematuhi regulasi pemerintah. Fenomena tersebut berbanding terbalik dengan upaya ritel vape resmi yang menjual produk dengan pita cukai serta melarang anak-anak di bawah usia 21 tahun membeli produk tersebut. Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat penerimaan cukai dari vape atau rokok elektrik masih memiliki tren yang meningkat. Berdasarkan data penerimaan cukai vape pada 2024 sebesar Rp2,65 triliun atau meningkat 43,7 persen secara tahunan (YoY) dibandingkan 2023 yang sebesar Rp1,84 triliun. Diperkirakan penerimaan cukai dari vape akan terus meningkat dan berlanjut pada tahun ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengguna rokok elektronik yang tergabung dalam komunitas Therion DNA Indonesia menjalani tes urine sukarela untuk membuktikan penggunaan produk tembakau alternatif legal tidak terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan tersebut dilakukan dalam acara “Halalbihalal Vapers with Therion DNA Indonesia” di Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini yang diikuti lebih dari 50 pengguna vape.
Konselor Adiksi Badan Narkotika Kabupaten Bekasi Linda, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/5/2026), mengatakan seluruh peserta dinyatakan negatif dari berbagai golongan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
“Berdasarkan tes urine yang telah dilakukan kepada 50 anggota, seluruh peserta dinyatakan negatif dan tidak ditemukan tanda penggunaan NAPZA,” kata Linda.
Ia mengapresiasi inisiatif komunitas vape tersebut karena dinilai mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Menurut Linda, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada indikasi penyalahgunaan zat terlarang pada peserta yang menggunakan produk vape legal.
Sementara itu, Ketua Gerakan Bebas TAR dan Asap Rokok (GEBRAK) Garindra Kartasasmita menilai kegiatan tersebut penting untuk meluruskan persepsi publik terhadap produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik.
“Sebanyak 50 orang menjalani tes urine dan seluruh hasilnya negatif. Informasi yang beredar harus tepat, bahwa produk ini bukan narkoba,” ujar Garindra.
Ia mengatakan edukasi mengenai produk tembakau alternatif perlu terus diperkuat agar masyarakat tidak menyamaratakan produk legal berpita cukai dengan produk ilegal yang mengandung zat terlarang.
Menurut dia, produk tembakau alternatif seperti vape, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin memiliki profil risiko lebih rendah dibandingkan rokok konvensional berdasarkan sejumlah kajian ilmiah.
Ketua pelaksana kegiatan sekaligus pengguna vape, Enggar Dwi Pambudi, mengatakan komunitas vape mendukung pengawasan ketat agar produk tembakau alternatif tidak disalahgunakan.
“Produk ilegal yang mengandung narkoba tentu bukan produk legal berpita cukai. Kami mendukung pengawasan ketat agar produk tembakau alternatif tidak disalahgunakan atau dicampur dengan zat terlarang,” kata Enggar.

3 weeks ago
18













































