REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi Muslim laki-laki yang telah mukalaf. Dalam pelaksanaannya, ibadah yang dilakukan secara berjamaah ini disertai khutbah.
Adanya penyampaian khutbah menjadi syarat sahnya shalat Jumat. Khatib biasanya menggunakan bahasa yang dipakai umumnya jamaah. Di Tanah Air, misalnya, khutbah shalat Jumat dilakukan dalam bahasa Indonesia. Meskipun begitu, ada berbagai kasus di mana khutbah disampaikan dalam bahasa daerah setempat.
Alih-alih menyimak khutbah, tidak jarang ada jamaah yang justru tertidur. Lantas, apakah shalat Jumat mereka tetap sah?
KH Prof Quraish Shihab dalam bukunya, Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, menjelaskan perihal itu. Menurut dia, orang yang tidak mendengarkan khutbah shalat Jumat karena tertidur, berbicara, atau datang terlambat tetap sah shalat Jumatnya. Namun, mereka kehilangan keutamaan dan pahala shalat Jumat.
Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh enam perawi hadis standar dari Abu Hurairah. Beliau bersabda, “Jika engkau berkata kepada temanmu pada (saat shalat) Jumat, ‘Diamlah!’ sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.”
Menurut sebagian ulama, khutbah Jumat merupakan pengganti dua rakaat shalat zuhur. Maka, shalat Jumat dilaksanakan dua rakaat, bukan empat rakaat sebagaimana shalat zuhur.
Meski demikian, tidak mendengarkan khutbah tidak serta-merta menyebabkan shalat Jumat menjadi tidak sah.
Batalkan wudhu?
Dalam shalat, seseorang mesti menjaga wudhu. Bila wudhunya batal dengan sebab, umpamanya buang angin, maka shalatnya batal dan ia dapat berwudhu lagi sebelum melanjutkan shalatnya dari awal.
Apakah tertidur ketika mendengarkan khutbah dapat membatalkan wudhu? KH Prof Quraish Shihab menjelaskan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab ahlus sunnah wal jama'ah.
Menurut mazhab Syafi’i dan Hanafi, tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur dalam posisi yang memungkinkan keluarnya buang angin tanpa disadari, seperti tidur telungkup, berbaring, atau bersandar. Dalam kondisi tersebut, wudhu batal dan shalat pun menjadi tidak sah.
Sebaliknya, jika seseorang tidur dalam posisi duduk yang mantap dan tidak memungkinkan keluarnya buang angin, maka wudhunya tidak batal sehingga ia dapat langsung melaksanakan shalat begitu terbangun dari tidur.
Pendapat ini juga merujuk pada hadis, “Wudhu tidak wajib kecuali bagi orang yang tidur terlentang” (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Abbas).
Adapun mazhab Maliki dan Hanbali tidak menilai batal atau tidaknya wudhu berdasarkan posisi tidur, melainkan pada tingkat kesadaran saat tertidur. Tanda tidur nyenyak antara lain tidak mendengar suara, tidak merasakan sesuatu jatuh dari tangan, atau keluarnya air liur dari sudut bibir.
Jika tanda-tanda tersebut tidak dirasakan, menurut kedua mazhab tersebut, wudhu tidak batal karena tidur termasuk kategori ringan. Dengan demikian, shalat tetap sah. Namun, apabila seseorang ragu apakah tidurnya nyenyak atau tidak, maka berlaku kaidah bahwa keyakinan tidak gugur karena keraguan.
Artinya, jika seseorang yakin masih memiliki wudhu, sementara tidurnya masih diragukan, maka wudunya tetap sah. Kendati demikian, Kiai Quraish Shihab menegaskan bahwa tidak mendengarkan khutbah Jumat tetap mengurangi pahala shalat Jumat.

1 hour ago
1




































