Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut Polda Metro Jaya menyalahi prosedur terkait penetapan 14 tersangka kasus demo hari buruh atau May Day di depan Gedung DPR/MPR.
Tak hanya itu, salah satu perwakilan TAUD, Andrie Yunus juga menyebut penetapan 14 tersangka itu tak disertai bukti yang cukup.
"Pertama, kami memandang alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka bagi para korban itu sangat jauh dari kata cukup. Yang kedua, proses penyidikan yang selama ini berlangsung itu banyak menyalahi proses," kata Andrie kepada wartawan, Rabu (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrie juga menyoroti soal proses pemeriksaan terhadap para tersangka. Sebab, kata dia, 14 orang itu tak pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dulu, melainkan langsung dalam kapasitas sebagai tersangka.
TAUD hari ini kembali mendampingi pemeriksaan terhadap tujuh tersangka di Polda Metro Jaya. Untuk tujuh tersangka lainnya, telah dimintai keterangan pada Selasa (3/6) kemarin.
"Kami menilai proses hukum yang saat ini dilakukan adalah bagian dari bentuk represifitas aparat negara terhadap warga yang menyuarakan hak menyatakan pendapat di muka umum dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional kemarin," tutur dia.
Lebih lanjut, Andrie turut mengungkapkan soal dugaan tindakan kekerasan yang dialami 14 orang tersebut dalam proses penangkapan.
"Termasuk juga tindakan penyiksaan ketika ia ditangkap, ada pemukulan, ada upaya untuk mengejar pengakuan, yang mana sebetulnya itu sudah clear dan tegas dilarang dalam beberapa surat internal kepolisian," ucap dia.
Andrie menyebut hal itu lah yang kemudian mendorong pihaknya meminta kepolisian menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Artinya, upaya kami meminta agar kasus ini dihentikan, di-SP3, bukan tanpa alasan," ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan 14 tersangka demo hari buruh atau May Day di depan gedung DPR/MPR pada 1 Mei lalu. Dari 14 tersangka itu, di antaranya terdapat nama pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto dan mahasiswa UI Cho Yong Gi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi turut membenarkan dari 14 tersangka itu, empat di antaranya merupakan tim atau petugas paralegal dan medis.
"Jadi ada dua kelompok, ada dua kelompok yang diamankan 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa, kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya," ucap dia, Selasa (3/6).
"Tim paralegal tim ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," imbuhnya.
(gil/dis/gil)