Polri Sebut Red Notice Riza Chalid Sedang Diproses Interpol

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 16 Sep 2025 20:21 WIB

Pengajuan red notice buronan bos minyak Mohammad Riza Chalid sedang diproses oleh Interpol. Pengajuan red notice buronan bos minyak Mohammad Riza Chalid sedang diproses oleh Interpol. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyebut pengajuan red notice buronan bos minyak Mohammad Riza Chalid sedang diproses oleh Interpol.

Ses NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut seluruh berkas pengajuan red notice itu baru dilengkapi penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada pekan lalu.

Setelah berkas tersebut dilengkapi, Untung mengatakan pihaknya langsung mengajukan permohonan kepada Markas Besar Interpol di Lyon, Perancis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejagung pada pekan lalu. Selanjutnya kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/9).

Untung mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses asesmen oleh CCF dan NDTF Interpol Pusat terkait penerbitan Red Notice tersebut.

"Terkait kapan terbitnya IRN tersebut pihak NCB Interpol Jakarta masih menunggu hasil assessment dari pihak Markas Besar Interpol di Lyon, Perancis," pungkasnya.

Sebelumnya Kejagung kembali menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Penetapan ini merupakan pengembangan setelah Riza menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kejagung juga telah menyita total sembilan kendaraan mulai dari Mini Cooper, Toyota Alphard, tiga sedan Mercedes-Benz, hingga mobil BMW. Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah uang tunai dengan pecahan dolar hingga rupiah.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research