Tata Kelola Jadi Kunci Pengelolaan Dana ZIS yang Tepat Sasaran

4 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) membutuhkan tata kelola yang transparan dan akuntabel agar penyalurannya dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat. Penerapan tata kelola mencakup pengelolaan risiko, kepatuhan, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung pengelolaan dana dan program secara terukur.

Yayasan Baitul Maal BRILiaN (YBM BRILiaN) menyatakan penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC) menjadi salah satu pendekatan dalam mengelola dana ZIS dan DSKL. Penerapan tersebut mencakup tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta pemanfaatan teknologi digital.

Ketua Badan Pengurus YBM BRILiaN M. Dadang Permana KF mengatakan tata kelola berkaitan dengan tanggung jawab lembaga dalam mengelola dana yang dipercayakan masyarakat.

“Penerapan GRC bukan sekadar kewajiban regulasi bagi kami, melainkan pondasi moral agar setiap program memberi dampak nyata, tepat sasaran, dan berkelanjutan bagi penerima manfaat,” ujar Dadang Permana dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Penerapan GRC juga mencakup penguatan manajemen risiko dan kepatuhan dalam operasional lembaga. Aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengurangi risiko yang dapat memengaruhi penyaluran program.

Pentingnya tata kelola dalam pengelolaan dana ZIS juga menjadi perhatian dalam TOP GRC Awards 2026. YBM BRILiaN memperoleh predikat TOP GRC Awards 2026 #5 Star (Excellence), sedangkan M Dadang Permana KF mendapat penghargaan The Most Committed GRC Leader 2026 dalam puncak penganugerahan di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Rabu (9/9).

Penilaian ajang tersebut dilakukan terhadap lebih dari 900 perusahaan dan institusi di Indonesia. Aspek yang dinilai meliputi infrastruktur dan implementasi Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, manajemen kepatuhan, serta peran teknologi digital.

Ketua Dewan Juri TOP GRC Awards 2026 Dr. Antonius Alijoyo mengatakan penetapan penerima penghargaan dilakukan dengan prinsip objektivitas dan akuntabilitas. Proses tersebut juga dilengkapi pakta kode etik dewan juri untuk menghindari benturan kepentingan.

“Predikat Bintang 5 menandakan bahwa sistem, infrastruktur, dan implementasi tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan di organisasi telah berada di level sangat ekselen (luar biasa), sehingga mampu mendukung keberlanjutan dan kinerja jangka panjang berlandaskan prinsip-prinsip keberlanjutan (ESG),” ungkap Antonius Alijoyo.

Bagi lembaga pengelola dana ZIS, tata kelola tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga pertanggungjawaban kepada muzaki dan penerima manfaat. Transparansi, pengelolaan risiko, dan mekanisme pengawasan menjadi faktor yang menentukan kemampuan lembaga menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan dana dikelola sesuai peruntukannya.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research