Ilustrasi usaha bersertifikasi halal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Visi besar menempatkan Indonesia sebagai pusat halal dunia bukan lagi sekadar impian, melainkan langkah nyata yang dimulai dari penguatan basis ekonomi lokal.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk mendominasi pasar global melalui penyediaan produk dan jasa yang terjamin kehalalannya. Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan spiritual, tetapi juga menjadi mesin penggerak ekonomi baru yang inklusif dan berdaya saing tinggi di panggung internasional.
Instrumen utama dalam mewujudkan ambisi tersebut adalah masifnya sertifikasi halal bagi para pelaku usaha, terutama di tingkat mikro dan kecil. Sertifikat ini menjadi "paspor" bagi produk lokal untuk menembus pasar yang lebih luas, memberikan kepastian serta kepercayaan bagi konsumen baik di dalam maupun luar negeri. Dengan standarisasi halal yang diakui secara global, produk-produk Nusantara siap bersaing dan memperkokoh posisi Indonesia sebagai barometer industri halal di masa depan.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengumumkan bahwa pada tahun 2026 ini, Ranah Minang mendapatkan alokasi 32 ribu sertifikasi halal gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). "Alhamdulillah, kuota ini merupakan peluang besar yang harus kita manfaatkan bersama untuk memperkuat daya saing UMK kita," ujar Mahyeldi di Kota Padang, Sabtu (17/1/2026).
Angka 32 ribu sertifikasi halal ini memiliki makna strategis jika dikaitkan dengan populasi pelaku UMKM di Sumatera Barat yang mencapai lebih dari 590 ribu unit. Meskipun kuota ini belum mencakup seluruh populasi usaha, keberadaannya merupakan stimulus krusial untuk menciptakan "gelombang kesadaran halal" di tingkat akar rumput.
Dengan target 32 ribu sertifikasi pertahun, Sumatera Barat secara bertahap sedang membangun fondasi ekonomi syariah yang kokoh, di mana kepastian halal menjadi nilai tambah utama bagi produk kuliner, fesyen, dan kriya khas Minangkabau.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang digagas oleh BPJPH. SEHATI dirancang khusus untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria deklarasi mandiri (self-declare), sehingga mereka tidak perlu terbebani biaya administrasi dalam proses sertifikasi. Program ini menjadi solusi atas hambatan finansial yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha kecil dalam memenuhi regulasi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.
sumber : Antara

4 hours ago
1













































