Muchlis Awwali
Edukasi | 2026-08-03 10:03:43
Oleh: Muchlis Awwali
Dosen Prodi Arkeologi Faklutas Ilmu Budaya Universitas Andalas
Pendekar Sutan tokoh utama dalam romanTenggelam Kapal Van Wicjk (selanjut TKVW) karyanya Hamka. Meskipun, namanya ada dalam dunia imajinasi, sosok nyata dari Pandekar Sutan itu masih berada di lingkungan keluarga Hamka. Pernyataan itu didukung Amir Syakib Arsalan, anak bungsu Hamka yang menyatakan bahwa karya sastra ciptaan Hamka itu 70% berangkat dari kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat.
Ketika disebut nama Pendekar Sutan dalam TKVW, beliau langsung menjawab itu “aib keluarga dan tidak boleh dibicarakan lagi,” kata beliau. Menariknya, mengapa Hamka mengambil latar wilayah Batipuh Sepuluh Koto (Padang Panjang), sementara peristiwa itu terjadi dalam keluarga Hamka sendiri. Pertanyaannya, ada apa dengan wilayah Batipuh, sehingga Hamka menjadikannya sebagai latar tempat terjadinya peristiwa tersebut.
Dalam TKVW diceritakan Pendekar Sutan adalah kemenakan Datuk Mantari Labiah. Menurut ranji keluarga Pendekar Sutan, ia merupakan pewaris tunggal dari harta peninggalan ibunya. Sebab, keluarga Pendekar Sutan termasuk keluarga yang punah menurut sistem matrilineal Minangkabau. Perkelahian itu berawal dari niat Pendekar Sutan hendak menggadai harta pusaka, yang akan digunakan untuk biaya pernikahannya. Keputusan itu ditolak mentah-mentah Datuk Mentari Labiah. Di sisi lain, Datuk Mantari Labiah sudah banyak menggadai harta untuk kepentingan keluarganya.
Akibat tindakan semena-mena Datuak Mantari Labiah, pada suatu ketika terjadilah keributan antara mamak dengan kemenakan. Keributan itu akhirnya berujung pada perkelahian. Malang bagi Datuk Mantari Labiah, belum sempat ia mencabut kerisnya. Pisau belati Pendekar Sutan sudah bersarang terlebih dahulu di lambung kirinya. Beberapa jam setelah itu, dinyatakan nyawa Datuk Mantari Labiah tidak tertolong lagi, ia mati diujung pisau belati kemenakannya sendiri. Akibat perbuatannya, Pendekar Sutan dibuang 15 tahun ke penjara Cilacap. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang landrad di Padang Panjang.
Secara semiotis, ada persoalan menarik yang terkandung dalam peristiwa perkelahian itu. Datuk Mantari Labiah menggunakan keris sebagai senjata ketika menyerang Pendekar Sutan. Pada hal keris merupakan senjata tradisional yang berasal dari pulau Jawa.
Secara arkeologis, keris pertama kali ditemukan dan berkembang di pulau Jawa dan telah digunakan oleh masyarakat Nusantara sejak sekitar abad ke-9 masehi, yang terlihat pada relief candi Borobudur dan candi Prambanan. Ketenaran keris di Jawa terjadi ketika Ken arok menikam Mpu Gandring sang pembuat keris terkenal pada masa itu. Melihat daerah asalnya, keris mewakili garis keturunan patrilineal, yang sering digunakan dalam perkelahian. Oleh sebab itu, Datuk Mantari Labiah dapat dikatakan bertipikal masyarakat Jawa yang berbudaya feodal.
Mengenai, kapan mulainya penyebaran keris ke Minangkabau, belum diketahui secara pasti angka tahunnya. Meskipun demikian, keberadaan keris di Minangkabau sudah dapat ditelusuri berdasarkan tinggalan arkeologi di kuburan, yang digoreskan pada batu nisan pemuka-pemuka masyarakat Minangkabau terdahulu. Misalnya nisan yang berbentuk bermotif keris terdapat pada situs Indomo dan situs Tuan Titah. Kedua orang ini merupakan pemimpin dalam masyarakat Minangkabau. Artinya, keris di Minangkabau memperlihatkan tanda status sosial dan lambang kepemimpinan, yang digunakan oleh penghulu dan datuk (Iskandar Wijaya, 2021; 238-239).
Bagi pemimpin di Minangkabau, keris bukan untuk melukai seseorang, tetapi sebagai simbol kemampuan dan tanggungjawabnya untuk melindungi kaum dan dirinya sendiri. Sebab itu, fungsi keris di Minangkabau hanya sebagai penanda dalam tataran sosial kemasyarakatan. Sebab itu, keris jarang digunakan dalam perkelahian. Dengan kata lain, keris hanya sebagai simbol kekuasaan, pengukuhan, perjanjian menurut adat dan juga sebagai benda yang sering digunakan untuk media pengobatan tradisional.
Di sisi lain, Pendekar Sutan mewakili tipikal masyarakat Minangkabau dengan garis keturunan matrilinealnya, dan berbudaya egaliter. Simbol itu terlihat dari senjata pisau belati yang digunakan ketika menikam Datuk Mantari Labiah. Di Minangkabau, pisau belati merupakan senjata yang dapat digunakan oleh segenap lapisan masyarakat, terutama para pendekar. Posisi letaknya disisipkan dipinggang kiri atau kanan, bahkan secara kasat mata tidak terlihat karena tertutup pakaian atau kain sarung.
Berbeda dengan budaya Jawa, posisi letak keris mewakili simbol tertentu bagi si pemiliknya. Keris yang disisipkan di depan mengisyaratkan si pemiliknya siap menerima tantangan dari lawan . Karena dalam budaya feodal yang patrilineal, keris merupakan simbol kekuasaan.
Munculnya keberanian Datuk Mantari Labiah menyerang Pendekar Sutan, dipicu latar budaya berbeda dalam memahami fungsi keris. Dalam struktur budaya feodal, kekuasaan dan status sosial diatur secara bertingkat berdasarkan kepemilikan tanah. Dalam konteks ini, keris telah menyeret Datuk Mantari Labiah dalam praktik budaya feodal yang patrilineal, sehingga kepemilikan harta kaum mutlak dikuasai laki-laki. Pemikiran itu mendorong Datuk Mantari Labiah berbuat semena-mena dalam kaumnya.
Lain halnya dengan Pendekar Sutan yang mewakili budaya egaliter, pandangan hidup yang menjunjung tinggi kesetaraan dan persamaan derajat tanpa memandang status sosial. Pemikiran itu menyebabkan Pendekar Sutan berani melawan mamaknya sendiri, karena dalam budaya egaliter berlaku falsafah ‘duduk sama rendah, berdiri sama tinggi’. Artinya, perbedaan status sosial merupakan sesuatu tidak penting untuk diperdebatkan.
Akhir kata, perilaku Pendekar Sutan dan Datuk Mantari Labiah tidah dapat dibenarkan menurut aturan adat, karena tidak ada alasan untuk menggadai harta pusaka untuk kepentingan pribadi. Harta pusaka di Minangkabau itu adalah milik bersama, yang dimanfaatkan oleh seluruh anggota keluarga yang membutuhkan. Meskipun ada 4 syarat untuk menggadaikan harta pusaka, tetapi keputusan itu tetap dari hasil kesepakatan kaum yang seranji (silsilah).
Referensi
Hamka, 2002. Tenggelamnya Kapal Van Der Wicjk. Jakarta. P.T. Bulan Bintang
Iskandar Wijaya, Harry. 2012. Ornamen Pada Nisan Basa Ampek Balai Kerajaan Pagarruyung: Tinjauan Makna dan Simbol. Batusangkar. Balai Pelestarian Cagar budaya Provinsi Sumatera Barat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

4 hours ago
2













































