REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, Sidkon Djampi mengingatkan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran besar dalam mencetak sumber daya manusia, memperkuat dakwah, sekaligus memberdayakan masyarakat.
Keberpihakan tersebut, lanjut Sidkon, salah satunya diwujudkan melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sidkon mengatakan Perda Pesantren lahir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada pesantren yang selama ini telah menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa.
"Pesantren telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Perannya bukan hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, juga menjadi pusat dakwah, pembinaan akhlak, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, negara harus hadir melalui kebijakan yang memberikan fasilitasi kepada pesantren," ujar Sidkon kepada Republika, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Sidkon, Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah pondok pesantren terbesar di Indonesia. Saat ini terdapat lebih dari 11 ribu pesantren dengan sekitar satu juta santri mukim yang tersebar di berbagai wilayah.
Kondisi tersebut menjadikan implementasi Perda Pesantren sebagai langkah strategis dalam memperkuat kontribusi pesantren bagi pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2021 menjadi regulasi tingkat provinsi pertama di Indonesia yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi tersebut berfokus pada fasilitasi penyelenggaraan pesantren, penguatan dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan aspek kurikulum tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.
Meski demikian, Sidkon menilai implementasi perda tersebut masih perlu terus diperkuat. Salah satu yang menjadi perhatian DPRD adalah penghentian sementara penyaluran dana hibah pesantren oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka evaluasi.
Menurut dia, evaluasi memang diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Namun, proses tersebut tidak boleh berlangsung terlalu lama karena akan berdampak terhadap pesantren, terutama yang masih berkembang dan memiliki keterbatasan sarana prasarana.
"Kalau memang ada yang belum tepat sasaran, evaluasi dan benahi mekanismenya. Jangan sampai bantuan dihentikan terlalu lama. Banyak pesantren kecil yang masih membutuhkan dukungan untuk memperbaiki kobong atau asrama santri, ruang belajar, maupun fasilitas lainnya," katanya.
Sidkon menilai pesantren merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun kualitas generasi muda. Karena itu, dukungan anggaran melalui berbagai program fasilitasi perlu terus diberikan agar pesantren mampu meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memperluas perannya dalam pemberdayaan masyarakat.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, ia mengapresiasi banyak pesantren di Jawa Barat yang terus mengembangkan kemandirian. Sejumlah pesantren telah memiliki media center, mengembangkan sektor agrobisnis, hingga mendirikan lembaga pendidikan formal dan perguruan tinggi sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.
"Pesantren telah menunjukkan kemampuannya beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan jati diri sebagai pusat pendidikan Islam, dakwah, dan pemberdayaan umat," ujarnya.
Selain mengawal implementasi Perda Pesantren, DPRD Jawa Barat juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota segera memiliki regulasi serupa agar dukungan terhadap pesantren semakin optimal di tingkat daerah. Sejumlah daerah, seperti Tasikmalaya, Indramayu, dan Cirebon, telah lebih dahulu memiliki perda tentang pesantren.

7 hours ago
7





































