REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Syawal 1447 Hijriah pada Kamis (19/3/2026) lusa. Sidang tersebut bertepatan dengan 29 Ramadhan 1447 H dan akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Sidang isbat ini akan melibatkan berbagai unsur, antara lain perwakilan duta besar negara sahabat, pimpinan Komisi VIII DPR RI, perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, serta lembaga terkait seperti Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Badan Informasi Geospasial, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan kalangan akademisi falak, termasuk dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menjelaskan, sidang isbat merupakan mekanisme resmi pemerintah untuk menentukan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
“Seperti biasa, sidang isbat diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Setelah itu dilanjutkan dengan sidang tertutup untuk membahas hasil rukyatulhilal yang masuk dari berbagai daerah, sebelum akhirnya diumumkan kepada masyarakat,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan persnya, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan astronomi (hisab), pada saat rukyat atau 29 Ramadhan 1447 H yang bertepatan dengan 19 Maret 2026, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0 derajat 54 menit 27 detik hingga 3 derajat 7 menit 52 detik. Sementara sudut elongasi hilal diperkirakan berkisar antara 4 derajat 32 menit 40 detik hingga 6 derajat 6 menit 11 detik.
Menurut Abu Rokhmad, seluruh sistem hisab juga menunjukkan bahwa ijtimak menjelang Syawal 1447 H terjadi pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 08.23 WIB. Meski demikian, pemerintah tetap menunggu hasil rukyatul hilal sebelum menetapkan awal Syawal.“Penetapan awal Syawal 1447 H akan menunggu laporan hasil rukyatul hilal dari seluruh daerah yang kemudian dibahas dalam sidang isbat,” jelasnya.
Untuk mendukung proses tersebut, Kementerian Agama akan melakukan pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pengamatan ini melibatkan kantor wilayah Kemenag, kantor Kemenag kabupaten/kota, pengadilan agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait di daerah.

3 hours ago
1












































