Suasana ruang lobi lapangan padel yang menghentikan operasionalnya akibat adanya pengerjaan pemasangan peredam suara (soundproofing) di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mewajibkan seluruh pemilik lapangan padel berizin yang dibangun di tengah permukiman warga agar memasang peredam suara dan membatasi jam operasionalnya maksimal hingga jam 20.00 WIB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi Jakarta mencatat ada 185 dari total 397 lapangan padel yang sudah beroperasi tidak berizin. Seratusan lapangan padel itu belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk segera menertibkan lapangan padel yang tak memiliki izin PBG. Pasalnya, PBG merupakan syarat mutlak bagi pelaku usaha untuk membuat lapangan padel.
"Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat, dan sebagainya yang terkait, untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta," kata dia di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menyatakan, ketertiban administrasi sangat penting untuk dilakukan dalam sebuah pembangunan. Karena itu, sudah selayaknya lapangan padel yang tidak memiliki izin untuk ditertibkan.
Pramono juga tidak mengizinkan pembangunan lapangan padel baru dilakukan di zona perumahan. Tak hanya itu, ia juga tidak ingin pembangunan lapangan padel dilakukan di ruang terbuka hijau (RTH).
"Sehingga dengan demikian, ketertiban untuk pembangunan di Jakarta juga menjadi penting, termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan lapangan padel," kata dia.
Olahraga Padel (ilustrasi)

7 hours ago
2










































