REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengeksekusi pengalihan lahan seluas 85.240 hektare (ha) di Provinsi Lampung yang selama ini dalam penguasaan PT Sugar Group Companies (SGC). Pengalihan tersebut dilakukan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut hak guna usaha (HGU).
Lahan senilai Rp 14,5 triliun itu diserahkan kepemilikannya kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang diperuntukan bagi TNI AU. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menerangkan, luas tanah puluhan ribu hektare tersebut terbagi ke dalam 27 bidang.
Semua lahan tersebut selama ini dikuasai oleh enam anak perusahaan PT SGC atas penerbitan HGU. Menurut Nusron, lahan tersebut selama ini dijadikan perkebunan tebu dan pabrik gula.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) 2020, kata dia, dipastikan lahan tersebut milik negara atas nama Kemenhan. Lahan itu juga merupakan bagian dari area Lanud Pangeran Bunyamin di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
"Dari hasil rapat tadi (Satgas PKH) alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman (perkebunan) tebu dan ada pabrik gula," ujar Nusron saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Nusron menjelaskan, dengan pencabutan HGU, semua proses perpanjangan hak guna usaha baru yang diajukan anak perusahaan di bawah PT SGC pun disetop. "PT-nya ada enam. Tapi grupnya satu, SGC. Dan bidang-bidang HGU-nya itu totalnya 27 bidang. Dari total 27 bidang itu, ada bidang yang masa berlakunya belum selesai, ada yang kemudian diperpanjang," ujar Nusron.
Dia memastikan, dengan pencabutan HGU, semua proses administratif perpanjangan penguasaan lahan oleh anak perusahaan PT SGC otomatis dihentikan. Adapun status kepemilikan lahan saat ini berada di bawah penguasaan Kemenhan yang selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada TNI AU.
"Selanjutnya nanti TNI AU akan melanjutkan tindakan-tindakan administrasi kepada kami (ATR/BPN) dengan mengajukan permohonan pengukuran ulang, dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan cq TNI AU," ucap Nusron.
Dari kasus Zarof Ricar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, penguasaan lahan 85 hektare oleh PT SGC selama ini, sebetulnya dalam penyidikan di Kejagung. Febrie menyebut, kasus penguasaan lahan oleh PT SGC terungkap melalui pengusutan kasus Zarof Ricar (ZR).

1 week ago
5













































