REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Suasana haru menyelimuti Balai Kota Jakarta saat negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan KA Argo Bromo di Bekasi.
Dalam kesempatan tersebut, santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta diserahkan kepada ahli waris almarhumah Ibu Nuryati, yang meninggal dunia dalam peristiwa nahas tersebut. Penyerahan dilakukan secara simbolis pada Selasa (29/04/2026), dan dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB, saat almarhumah tengah dalam perjalanan bersama keluarga. Dalam insiden tersebut, almarhumah mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.54 WIB di RSUD Bekasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah merupakan bentuk empati sekaligus tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat, khususnya pekerja dan keluarganya.
“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami juga mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan sehingga santunan dapat segera diterima oleh ahli waris,” ujarnya.
Santunan yang diberikan kepada ahli waris terdiri atas santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta biaya pemakaman Rp10 juta. Total manfaat tersebut merupakan bagian dari program Jaminan Kematian yang bertujuan menjaga keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa percepatan layanan menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan klaim, terutama dalam kondisi darurat seperti yang terjadi pada kasus ini.
“Kami menerapkan layanan proaktif dengan hadir langsung di lokasi dan memastikan seluruh hak peserta terpenuhi. Dalam kasus almarhumah Nuryati, proses administrasi klaim dapat diselesaikan dalam 2x24 jam berkat dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan pihak terkait,” jelas Saiful.
sumber : Antara

3 hours ago
1














































