Para pekerja mengemas rokok di Yogyakarta, Jumat (16/1/2026). Pemerintah Indonesia berencana menambahkan satu lapisan tambahan pada struktur tarif cukai rokok di tahun ini. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengekang distribusi tembakau ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Maraknya peredaran rokok ilegal disebut menjadi faktor utama menurunnya serapan tembakau petani dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut ikut menekan produksi dan melemahkan pasar di tingkat hulu.
Ketua Kelompok Tanaman Semusim Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Yudi Wahyudi mengatakan penurunan serapan berdampak langsung pada produktivitas nasional yang kini rata-rata hanya sekitar 1,3 ton per hektare. Padahal, tembakau merupakan komoditas strategis yang menopang ekonomi pedesaan sekaligus memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
“Memang salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap penurunan produksi adalah banyaknya peredaran rokok ilegal,” kata Yudi dalam diskusi di Kantor Kementan, Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).
Ia mengungkapkan laporan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menunjukkan panen di sejumlah sentra produksi tidak diikuti pembelian yang optimal. Aktivitas pembelian oleh industri cenderung melemah sehingga memicu kekhawatiran di kalangan petani.
Secara nasional, luas areal tembakau pada 2025 ditargetkan mendekati 200 ribu hektare dengan produksi sekitar 300 ribu ton. Sentra utama masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama Jawa Timur dengan luas sekitar 110 ribu hektare dan produksi 146 ribu ton, diikuti Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Jumlah petani tembakau tercatat sekitar 571 ribu kepala keluarga atau hampir 2 juta orang jika dihitung bersama anggota keluarga. Dari sisi hilir, industri hasil tembakau menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, sehingga total masyarakat yang bergantung pada sektor ini mendekati 6 juta orang.
Yudi menegaskan tembakau memiliki posisi strategis karena kontribusinya terhadap penerimaan negara sangat besar. Dari total hampir Rp300 triliun penerimaan cukai, sekitar 96 persen berasal dari cukai hasil tembakau. “Sedikit saja ada persoalan di tingkat petani, misalnya harga atau penyerapan, dampaknya langsung signifikan,” ujarnya.
Selain rokok ilegal, sejumlah faktor lain turut memengaruhi penyerapan, antara lain kenaikan tarif cukai, pengetatan regulasi penjualan, pembatasan iklan, serta rencana pengaturan kadar nikotin dan tar. Berbagai kebijakan tersebut dinilai menekan permintaan industri terhadap bahan baku tembakau.

15 hours ago
2













































