Revisi UU KPK Era Jokowi Bikin Bingung Pakar di Praperadilan Yaqut

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengaku sulit memaknai kedudukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rezim Undang-undang baru Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Di UU tersebut, Pimpinan KPK bukan lagi sebagai Penyidik atau Penuntut Umum. Berbeda dengan UU lama KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur sebaliknya.

Kedudukan dan kewenangan Pimpinan KPK ini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan Praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan Pasal 21 (UU KPK), di ayat 4 disebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Jika tadi saudara ahli menyampaikan bahwa Pimpinan KPK karena di UU 19/2019 tidak disebutkan sebagai Penyidik dan Penuntut Umum, berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, bagaimana pelaksanaan dan kewenangan dari Pimpinan yang disebutkan bahwa itu harus bersifat kolektif kolegial dalam pelaksanaan kewenangan-kewenangan kelembagaan yang disebutkan dalam Pasal 6?" tanya Biro Hukum KPK di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

"Ya, itulah kesulitannya," jawab Oce selaku saksi ahli.

Oce menjelaskan dirinya termasuk yang mengkritisi perubahan UU KPK. Menurut dia, UU 30/2002 sudah ideal karena menggunakan Naskah Akademik yang luar biasa.

Meski begitu, Oce menyampaikan sebagai institusi, Pimpinan KPK mempunyai kewenangan umum untuk melakukan penyidikan dan penuntutan. Namun, yang melaksanakan pekerjaan itu adalah Penyidik dan Penuntut Umum.

Biro Hukum KPK lantas menyinggung Pasal 39 ayat 2 UU KPK yang menyebut penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama KPK.

"Apabila memang Pimpinan KPK menurut ahli itu bukan Penyidik lagi berdasarkan Undang-undang yang baru, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud di (Pasal) 39 ayat 2 ini dilaksanakan berdasarkan perintah siapa?" tanya Biro Hukum KPK.

"Perintah pimpinan. Silakan saja memerintahkan menjalankan penyidikan, silakan memerintahkan melakukan penuntutan, tapi kalau yang menyelenggarakan penyidikan siapa? Enggak bisa lagi Pimpinan KPK, (harus) penyidik," jawab Oce.

Biro Hukum KPK lalu mencecar Oce terkait kewenangan Pimpinan KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Tadi di Pasal 39 ayat 2 kan disebutkan bahwa penyidikan dan penuntutan dengan perintah. Saudara sebutkan bahwa Pimpinan bisa memerintahkan untuk melakukan penyidikan, penuntutan," tutur Biro Hukum KPK.

"Bisa," potong Oce.

"Nah, kemudian saya tanyakan kalau memang bisa memerintahkan berarti saudara ahli juga memaknai dan sepakat bahwa Pimpinan KPK itu bisa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk memerintahkan kepada penyidik-penyidiknya melakukan penyidikan," lanjut Biro Hukum KPK

"Ini kan pertanyaan baru kan, tadi pertanyaannya global. Pimpinan KPK boleh enggak memerintahkan dalam rangka menjalankan kewenangan? Boleh. Kalau ada tambahan pertanyaan, boleh enggak dia menerbitkan Sprindik? Ini pertanyaan spesialis," kata Oce.

"Tapi kan ini teknis hukum, saya enggak paham nih teknis hukumnya. Kita lihat aja Sprindik kalau ada. Monggo dilihat aturannya. Tapi jawabannya begini ya. Kalau Sprindik itu kewenangannya penyidik, maka penyidik yang menerbitkan. Sama seperti tadi, surat penetapan tersangka kewenangan Penyidik, maka Penyidik," ujar Oce menambahkan.

Yaqut mengajukan Praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Yaqut ingin menguji proses penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang dilakukan oleh KPK.

Kuasa hukum Yaqut meminta hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar KPK memproses hukum kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum Yaqut adalah KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun menetapkan tersangka.

Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHAP baru ditegaskan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan oleh Penyidik dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik. KUHAP baru juga mendefinisikan "Penyidik" secara limitatif yaitu Polri, PPNS, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-undang.

"Dalam konteks KPK atau Termohon, Pasal 21 UU KPK amendemen tidak lagi menempatkan Pimpinan KPK sebagai Penyidik, sehingga Pimpinan KPK tidak berwenang menandatangani tindakan yang secara hukum harus dilakukan oleh Penyidik," kata kuasa hukum Yaqut dalam permohonan Praperadilannya.

Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

Lembaga antirasuah sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research