Respons Kesepakatan RI-AS, Celios Kirim Surat ke Presiden

3 hours ago 1

Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, menimbulkan respons dari berbagai pihak ada yang pro ada pula yang kontra. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (23/2/2026). Lembaga riset yang fokus pada isu ekonomi dan kebijakan publik itu merespons langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade.

"Semoga menjadi pertimbangan untuk tidak melakukan ratifikasi, baik dalam bentuk Keputusan Presiden maupun undang-undang," ujar Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara dalam diskusi pada Senin (23/2/2026) kemarin.

Bhima mengatakan persetujuan terhadap kesepakatan dagang yang berdampak luas dan strategis tersebut merupakan tindakan pemerintahan yang tidak dapat dilepaskan dari kewajiban hukum nasional yang mengaturnya. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional secara tegas mengatur bahwa dalam membuat perjanjian internasional, pemerintah wajib berpedoman pada kepentingan nasional dan prinsip persamaan kedudukan serta saling menguntungkan, dengan tetap memperhatikan hukum nasional yang berlaku.

Bhima mengatakan kesepakatan Indonesia-AS ini memuat pengaturan yang menyentuh sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi yang secara nyata berdampak langsung terhadap ruang kebijakan negara dan hajat hidup masyarakat luas. Dengan lingkup dan konsekuensi sebesar itu, lanjut dia, sangat sulit untuk menyatakan proses persetujuan dapat dilepaskan dari kewajiban memastikan perlindungan kepentingan nasional secara transparan dan akuntabel.

"Nah ini harusnya ratifikasi dengan persetujuan DPR, karena ada indikasi hanya lewat Keputusan Presiden," ucap Bhima.

Merujuk Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, pengesahan perjanjian internasional wajib dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan kedaulatan negara, hak asasi manusia, lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, serta aspek politik dan keamanan. Bhima mengatakan materi kesepakatan ini jelas memasuki ranah-ranah tersebut.

"Oleh karena itu, Presiden semestinya melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses pembahasan dan persetujuan, serta membuka ruang partisipasi publik sebelum perjanjian tersebut disahkan," ucap Bhima.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research