Rektor Unsoed beri akses bawahan loloskan camaba usai dapat Rp1 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq memberikan akses istimewa kepada bawahannya untuk meloloskan calon mahasiswa baru (camaba). Akses ini diberikan setelah ia menerima uang senilai Rp1,12 miliar dari seorang pengepul pada Jumat (21/8) malam.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kronologi perkara ini bermula dari komunikasi antara Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES dengan pihak pengepul camaba. ES sendiri saat itu bertindak sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru.
“Dalam komunikasi tersebut, ES atas pengetahuan ASO (Sodiq) melakukan ‘tawar-menawar mahar’. Ada negosiasi atau semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Setelah mencapai kesepakatan, ES menerima total uang Rp1,12 miliar dari pengepul tersebut. Penerimaan uang ini kemudian dilaporkan oleh ES kepada Rektor Akhmad Sodiq. Mengetahui hal itu, Sodiq diduga memberikan akses user id miliknya kepada ES.
“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval (persetujuan) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” jelas Taufik.
Dengan akses tersebut, ES hanya memberikan persetujuan kelulusan bagi para calon mahasiswa baru yang telah menyetorkan uang ‘mahar’ melalui sang pengepul. Praktik ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno. Sehari setelahnya, pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN selaku keponakan Sodiq, DMW dan AW selaku perantara, serta ES. Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru ini.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2















































