Polda Sumbar Tangkap WNA India, Amankan 1,4 Kg Emas Hasil Tambang Ilegal

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG, – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39) terkait dugaan perdagangan emas tambang ilegal. Penangkapan dilakukan di Kota Solok pada Kamis (20/8) malam dengan barang bukti emas batangan seberat total 1,4 kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, dalam jumpa pers di Padang, Jumat, menyatakan bahwa tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. "Pelaku yang diamankan adalah warga negara asing berjenis kelamin laki-laki," katanya didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah. Polisi pun telah menetapkan A sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kronologi Penangkapan di SPBU

AKBP Okta Rahmansyah menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi emas ilegal. Setelah melakukan penyelidikan, tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar akhirnya meringkus A di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, sekitar pukul 21.45 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain tiga batang emas dengan berat total sekitar 1,4 kilogram, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp6,03 juta, telepon seluler, dan barang bukti pendukung lainnya.

Jaringan Pemodal di Malaysia

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa A tidak bekerja sendiri. Ia diduga kuat bertindak atas perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia. Tersangka diduga diperintahkan untuk membeli emas dalam bentuk lempengan yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Emas-emas tersebut diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Sijunjung dan Gerabak Data, Kabupaten Solok. "Setelah berhasil mengumpulkan barang, selanjutnya emas tersebut akan dijemput oleh orang kepercayaan N untuk dibawa ke Malaysia, namun pelaku diamankan sebelum barang berpindah tangan," ungkap Okta.

Atas perbuatannya, polisi memproses tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal 161 UU Minerba mengatur pidana terhadap pihak yang menampung, mengolah, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sah.

Polda Sumbar berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Okta menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan Besar India karena perkara ini melibatkan warga negara asing. "Kami juga terus melakukan pengembangan kasus agar mata rantai yang terkait dengan aktivitas pelaku ini bisa diungkap," katanya. Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan bahwa Polda Sumbar berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research