Pungutan Opsen PKB Bikin Pajak Kendaraan Meroket, Bupati Temanggung: 20 Persen untuk Infrastruktur

2 hours ago 1

Bupati Temanggung Agus Setiawan (kanan) dan Wakil Bupati Temanggung, Nadia Muna (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Bupati Temanggung Agus Setyawan menyampaikan dalam perda perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ditetapkan pengalokasian minimal 20 persen dari opsen pajak untuk peningkatan infrastruktur jalan. Ia berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat perbaikan kualitas jalan di berbagai wilayah di Kabupaten Temanggung, sehingga mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Karena perda ini sudah mengikat, minimal 20 persen dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dialokasikan untuk peningkatan dan pembenahan infrastruktur jalan," katanya usai mengikuti sidang paripurna yang membahas tentang perda perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di DPRD Temanggung, Jumat (27/2/2026).

Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas kerja keras dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Kami menyampaikan terima kasih sekali dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD yang telah membahas secara komprehensif rancangan perubahan Raperda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya

Raperda tersebut telah disetujui dan dipastikan menjadi peraturan daerah (perda), tinggal menunggu nomor registrasi dari Gubernur Jawa Tengah sebelum diundangkan secara resmi. Menurut dia, perubahan perda ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Temanggung.

"Mudah-mudahan ke depan perda ini benar-benar bisa memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, terutama di bidang infrastruktur," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah menargetkan pada 2027 sudah dapat mengaplikasikan secara optimal berbagai ketentuan dalam perda perubahan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan retribusi daerah serta optimalisasi pendapatan pajak dan retribusi daerah.

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research