REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat (Jabar), Pradi Supriatna menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jabar.
Sebagai wakil rakyat, Pradi menilai anggota DPRD dituntut mampu mengawal APBD agar benar-benar bermuara pada kemajuan Jabar dalam masa lima tahun. Melalui fungsi legislatif juga diharapkan mampu menjalankan haknya demi kesejahteraan masyarakat dan daerah yang diwakilinya.
Hak yang dimaksud yakni menjalankan fungsi bujeting, pengawasan, dan legislasi secara optimal sehingga kebijakan pemerintah daerah dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam konteks itu, Pradi menilai perhatian terhadap kesejahteraan aparatur, termasuk PPPK paruh waktu, juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik di daerah.
Menurut dia, keberadaan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN yang diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan aspek kesejahteraan pegawai tersebut tetap menjadi perhatian.
“PPPK paruh waktu ini juga menjalankan tugas pelayanan publik. Karena itu, mereka patut mendapatkan perhatian, termasuk terkait pemberian THR menjelang Hari Raya,” ujar Pradi, Rabu (11/3/2026).
Mantan wakil wali kota Depok itu menambahkan, DPRD melalui fungsi pengawasan akan terus memastikan agar kebijakan terkait kesejahteraan aparatur dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta kemampuan fiskal daerah.
“Kami di DPRD tentu akan mengawal agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik. Selama kemampuan fiskal daerah memungkinkan, kesejahteraan masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” katanya.
Pradi juga menilai skema PPPK paruh waktu merupakan langkah transisi dalam proses penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan. Karena itu, kebijakan yang diambil perlu memperhatikan aspek keadilan serta keberlanjutan karier bagi para pegawai.
Ia berharap Pemprov Jabar dapat merumuskan kebijakan yang proporsional, baik dari sisi penganggaran maupun mekanisme pelaksanaannya, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan di antara aparatur pemerintah.
“Yang terpenting ada kepastian. Para pegawai yang selama ini sudah bekerja tentu berharap adanya perhatian dari pemerintah, terutama menjelang momentum Hari Raya,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekda Herman Suryatman mengatakan penganggaran THR merupakan bentuk dukungan kepada aparatur sipil negara dalam menyambut Idul Fitri, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu.
"Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir," katanya, Jumat (27/2/2026).
Meski anggaran telah tersedia, menurutnya pencairan THR masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi ASN. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran di daerah.

8 hours ago
3














































