Para Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di Awal Tahun 2026.
REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi "panen" kasus penyalahgunaan narkotika di awal tahun 2026. Ada 16 kasus dengan 23 tersangka yang diungkap polisi karena menyalahgunakan barang terlarang di wilayah hukum Polres Cimahi demi keuntungan besar dan instan.
"Dalam kurun waktu mulai dari awal tahun baru 2026 Alhamdulillah Sat Narkoba Polres Cimahi dalam kurun waktu kurang lebih 13 hari berhasil mengungkap kurang lebih 16 kasus dengan total 23 tersangka yang berhasil diamankan," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Jumat (16/1/2026).
Rinciannya, kasus penyalahgunaan sabu-sabu ada tiga kasus dengan tiga tersangka, ganja ada dua kasus dengan dua tersangka, tembakau sintetis ada sembilan kasus dengan 13 tersangka dan obat keras terbatas (OKT) ada dua kasus dengan lima tersangka. Dari belasan kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 58,29 gram, ganja ada 26,65 gram, tembakau sintetis ada 159,77 gram, bibit bahan tembakau sintetis sebanyak 33,40 gram, cairan narkotika bahan tembakau sintetis 40 ml dan obat keras terbatas sebanyak 1.351 butir.
"Semua barang bukti jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp500.000.000 dan berhasil menyelamatkan sekitar 50.000 jiwa," ucap Niko.
Dari 16 kasus yang diamankan itu, ada beberapa pasal yang diterapkan bervariasi. Seperti Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nompr 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Yang mana dari ancamannya adalah ancamannya variatif, kami ambil yang tertinggi dan terendahnya adalah ancaman penjara pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun pidana penjara," ujar Niko.
Dirinya melanjutkan, banyaknya kasus yang terungkap di awal tahun ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Khususnya di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat serta Margaasih.

1 day ago
3













































