Polisi Tangkap Charlie Chandra, Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

7 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Banten menangkap Charlie Chandra terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 87.100 m2 di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Senin (19/5) malam.

Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan Charlie Chandra diduga memalsukan sertifikat tanah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Peran tersangka CC mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM atas nama Sumita Chandra , kemudian tersangka CC melakukan proses balik nama SHM dari atas nama Sumita Chandra ke atas nama tersangka CC dengan motif menguntungkan diri sendiri," kata Dian Dian, di Polda Banten, Selasa (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan Polda Banten telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) bahhwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," sambungnya.

Dian menjelaskan kasus yang menjerat Charlie bermula dari jual beli tanah yang berlokasi di Desa Limo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan akta jual beli, The Pit Nio selaku pemilik tanah menjualnya kepada Chairil Widjaja. Transaksi jual beli ini terjadi pada tahun 1982.

Kemudian, pada tahun 1988, Chairil Widjaja menjual tanah tersebut ke Sumita Chandra. Transaksi ini juga tertuang dalam akta jual beli.

Namun, setelah dirunut, ternyata Chairil Widjaja mendapatkan SHM atas tanah milik The Pit Nio itu dari Paul Chandra. Disebut, Paul Chandra menggadaikan tanah tersebut ke Chairil Widjaja dengan memalsukan cap jempol The Pit Nio.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi di tahun 1993. Dalam putusan pengadilan juga terbukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Paul Chandra.

Lalu, di tahun 2014, ahli waris The Pit Nio melaporkan Chairil Widjaja dan Sumita Chandra ke pihak berwajib. Dari laporan itu, Sumita Chandra ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2014.

Lalu, pada 16 April 2015, Sumita Chandra dimasukan dalam DPO. Singkat cerita, berkas perkara pun dinyatakan lengkap, namun Sumita Chandra ternyata telah kabur ke Australia.

Dalam pelarian itu, Sumita Chandra meninggal dunia pada 16 November 2015 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 070/SYD/KONS/XI/15, tanggal 26 November 2015.

Dian menyebut ahli waris Sumita Chandra masih menyimpan dan menguasai SHM. Padahal, sudah ada keputusan pengadilan yang menyatakan ada tindakan pemalsuan dalam akta jual beli.

"Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO telah melayangkan somasi kepada CC (Charlie) dkk (ahli waris Sumita Chandra) untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik. Namun CC dkk tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya kepada ahli waris THE PIT NIO," tutur Dian.

Kemudian, Charlie pun dilaporkan ke pihak berwajib pada 28 Desember 2021 atas dugaan surat palsu dan penggelapan. Dalam prosesnya, Charlie kemudian mengajukan permohonan balik nama SHM dari Sumita Chandra menjadi nama para ahli waris.

Sementara itu Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan upaya penangkapan terhadap Charlie sudah dilakukan kepolisian sejak Sabtu (17/5). Namun, upaya persuasif yang dilakukan aparat tak membuahkan hasil, hingga akhirnya dilakukan penangkapan paksa.

"Sejak Sabtu (17/5) kemarin kami sudah berusaha berkomunikasi dengan baik kepada yang bersangkutan dan keluarganya. Kami bahkan mengikuti permintaan dari CC sendiri untuk dibuatkan surat undangan pemanggilan sebagai tersangka yang katanya ia (CC) akan kooperatif datang ke Polda Banten untuk memenuhi panggilan tersebut pada Senin," kata Mirodin.

Tak hanya mangkir, Mirodin menyebut Charlie juga berusaha mengelabui polisi dengan sebuah unggahan. Dalam unggahan itu, kuasa hukum terlihat sedang mengawal Charlie ke Polda Banten untuk memenuhi panggilan.

Namun, sosok yang dikawal itu ternyata bukan Charlie. Melainkan, saudaranya yang memiliki penampilan mirip dengan Charlie.

Mirodin menjelaskan, tersangka Charlie Chandra tetap mangkir dari panggilan tersebut dan berupaya mengelabui petugas kepolisian.

"Itu bukan CC melaikan saudaranya yang mirip dengan CC dan tidak menemui penyidik, hanya live untuk konten saja seolah-olah CC telah memenuhi panggilan penyidik. Tapi nyatanya semua itu bohong," ucap dia.

Pada momen itu, kata Mirodin, sejumlah anggota masih berjaga di sekitar rumah Charles. Anggota pun melihat keberadaan sosok Charlie di lantai 2 belakang rumahnya mengenakan kaos berkerah warna biru muda dan celana hitam.

Singkat cerita, polisi akhirnya melakukan penangkapan paksa terhadap Charlie pada sekitar pukul 19.00 WIB dengan mendobrak pintu kediaman yang bersangkutan.

"Kami lakukan penangkapan paksa karena yang bersangkutan ini tidak kooperatif, bahkan terkesan mempermainkan petugas kepolisian. Kami polisi hanya menjalankan tugas sesuai SOP, di mana Kejaksaan Tinggi Banten telah menerbitkan surat P21 dari kasus CC ini dan meminta kepada kami untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka (CC)," ujarnya.

(fra/ynd/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research