REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Inisiator Gerakan Nurani Bangsa, Lukman Hakim Saifuddin, mengajak masyarakat tidak terburu-buru menghakimi anak-anak yang dinilai tidak bangga menjadi warga negara Indonesia (WNI) di tengah polemik viral alumni beasiswa LPDP berinisial DS.
“Jangan buru-buru menghukum anak-anak kita yang tak bangga menjadi warga negara Indonesia. Mari introspeksi diri bersama, apa yang telah kita para orangtua ajarkan dan teladankan kepada anak-anak kita,” ujar Lukman yang juga menteri agama RI ke-22, dalam pernyataannya kepada Republika pada Kamis (26/2/2026).
Menurut tokoh moderasi beragama ini, alih-alih memberi sanksi sosial, pendekatan dialog dengan empati dan nurani lebih diperlukan. Ia menilai pembentukan rasa kebangsaan tidak lepas dari nilai dan keteladanan yang ditanamkan dalam keluarga.
Pernyataan putra bungsu ulama Nahdlatul Ulama KH Saifuddin Zuhri tersebut muncul di tengah polemik yang melibatkan Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang viral setelah unggahan di media sosialnya menyinggung soal kewarganegaraan anaknya. Unggahan tersebut memicu perdebatan publik dan menyeret isu kewajiban moral penerima beasiswa negara.
Merespons kasus tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan bahwa anak DS secara administratif masih berstatus WNI. Ia menyebut anak yang belum dewasa belum memiliki kapasitas hukum untuk menentukan kewarganegaraannya sendiri.
“Secara dokumen, anak itu statusnya masih Warga Negara Indonesia. Pernyataan orang tua di media sosial belum tentu merupakan kehendak hukum yang sah,” kata Widodo dalam jumpa pers, Kamis (26/2/2026).
Widodo juga menilai tindakan orang tua yang secara sepihak menyatakan anaknya menjadi warga negara asing (WNA) berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak. Menurut dia, status kewarganegaraan anak tidak bisa dipaksakan sebelum anak tersebut dewasa dan mampu menentukan pilihan hukumnya sendiri.
Di sisi lain, Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkapkan hingga 31 Januari 2026 terdapat delapan awardee yang dikenai sanksi pengembalian dana karena terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia. Selain itu, 36 orang masih dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran.
“Delapan orang dikenai sanksi pengembalian dana. Rata-rata sekitar Rp 2 miliar untuk jenjang PhD, sedangkan jenjang master di bawah Rp 1 miliar,” ujar Sudarto dalam media briefing di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Sudarto menegaskan kewajiban alumni LPDP adalah kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai ketentuan masa pengabdian 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun. Sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajiban berupa pengembalian dana pendidikan dan pemblokiran akses program LPDP di masa mendatang.
sumber : Antara

3 hours ago
1












































