REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya belum menerima laporan terkait kasus dugaan tindakan kekerasan seksual baik secara verbal maupun digital yang terjadi di lingkup Universitas Indonesia (UI). Polda namun sudah berkoordinasi dengan pihak kampus.
"Sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (16/4/2026).
Budi menjelaskan pihaknya melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas. "Yang kedua, saat ini juga sudah berkoordinasi kepada penasihat hukum dari korban untuk melakukan pendampingan konsultasi terkait tentang peristiwa ini," ucapnya.
Budi menambahkan Direktorat PPA dan PPO sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, membuat laporan informasi terkait dan membuka ruang terhadap peristiwa ini.
Di sisi lain, Polda Metro menghormati sikap kampus yang mengambil tindakan secara internal. "Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang yang sedang saat ini dilakukan oleh universitas," katanya.
Polda Metro Jaya menyatakan siap berkoordinasi dan melakukan pendampingan hukum jika dilibatkan oleh pihak universitas. "Tetapi apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini. Kami juga memberi himbauan kepada seluruh masyarakat untuk kita membangun empati, menjaga perasaan dari korban, untuk kita tidak mengunggah identitas dari korban, termasuk fakta dan peristiwa," ucap Budi.
Budi mengapresiasi jika seluruh korban kekerasan seksual dapat berbicara dan melaporkan kepada kepolisian serta menyampaikan kepada publik. "Khususnya Polda Metro Jaya akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital," katanya.
Saat ini, sebanyak 16 mahasiswa FHUI sudah dinonaktifkan sementara terkait kasus dugaan pelecehan verbal. Status ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.
"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," kata Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis (16/4/2026). Ia menegaskan, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
sumber : Antara

2 hours ago
1














































