REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial secara daring melalui aplikasi MiChat di Kabupaten Serang.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy mengatakan, para pelaku diduga merekrut, menampung, dan menawarkan korban melalui aplikasi percakapan untuk memperoleh keuntungan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ujar Irene Missy dalam keterangannya di Kota Serang, Jumat (27/2/2026).
Kasus tersebut terungkap pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Ini setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perekrutan dan penampungan perempuan untuk ditawarkan kepada pelanggan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26). Selain itu, petugas mengidentifikasi tiga perempuan yang diduga menjadi korban dan ditempatkan di lokasi tersebut.
Dari lokasi kejadian, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik pelaku dan uang tunai Rp9.850.000. Ada juga enam kotak alat kontrasepsi, satu gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas perekrutan dan penawaran korban.
Irene menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dan korban tambahan dalam kasus tersebut.
“Saat ini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas TPPO, termasuk yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana eksploitasi.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” ujar Irene.
sumber : Antara

3 hours ago
2













































