Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/2/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa Hukum Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini menyatakan, kerugian keuangan negara yang menjerat kliennya tidak jelas. Yaqut yang menjadi tersangka akibat terseret dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut dikenakan pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor terkait perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.
Hal itu dikatakan Melissa usai menemani kliennya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). Mellisa menganggap kliennya jadi sebagai tersangka oleh KPK tanpa adanya hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang rinci.
“Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya dari satu triliun, 100 miliar bahkan katanya belum sampai dan lain sebagainya. Terakhir kali saya mendampingi Gus Yaqut hadir di BPK itu sama saja belum ada apa rilis perhitungan kerugian negara,” kata Melissa usai sidang.
Melissa memandang KPK hanya merujuk keputusan Menteri Agama mengenai pembagian kuota haji tambahan 2024 sebagai perbuatan melawan hukum. “Sampai proses akhir pemeriksaan Gus Yaqut waktu di BPK, satu kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran apapun dana terhadap kepada beliau, baik itu pada saat pemeriksaan di KPK maupun pada saat di BPK,” ujar Melissa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang perdana praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (24/2). Penundaan ini karena pihak KPK tidak hadir. "Jadi kita tunda 3 Maret 2026," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang itu.

3 days ago
6













































