Petinggi Sritex Iwan S Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 21:32 WIB

Kejagung menetapkan eks Direktur Utama PT Sritex periode 2018-2023 Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan. Kejagung menetapkan eks Direktur Utama PT Sritex periode 2018-2023 Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan. (Foto: CNN Indonesia/Muhammad Amas)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama PT Sritex periode 2018-2023 Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut Iwan ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan alat bukti yang cukup.

"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terhadap aksi korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qohar menjelaskan dalam kasus ini PT Sritex menerima fasilitas kredit dari empat bank pelat merah yakni Bank DKI, Bank Jawa Barat, Bank Jateng serta bank sindikasi yang terdiri dari BRI, BNI dan LPEI. Bank tersebut memberikan kredit dengan total hampir Rp3,6 triliun.

Qohar menjelaskan, Iwan diduga menggunakan uang pemberian kredit tersebut tidak sesuai peruntukannya. Selain Iwan, Kejagung turut menjerat dua orang tersangka lainnya dari pihak bank pemberi kredit.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.

Harli menyebut aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.

Dengan dasar UU itu, Harli menjelaskan apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.

(tfq/asa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research