CNN Indonesia
Rabu, 02 Jul 2025 18:51 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menangkap seorang pria berinisial MF (23) atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan perempuan berinisial R (49) di sebuah kamar penginapan di Jalan Empu Barada Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Aksi pembunuhan ini bermula dari perkenalan antara korban dengan pelaku melalui Facebook (FB). Dari perkenalan itu, komunikasi keduanya semakin intens hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya pun sepakat bertemu di sebuah penginapan pada Sabtu (24/5). Dalam kesempatan itu, pelaku kemudian berniat mengajak korban untuk berhubungan badan.
"Mereka masuk di satu kamar, kemudian tersangka berniat ingin bersetubuh dengan korban, korban menolak," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi pers, Rabu (2/7).
Atas penolakan itu, pelaku kemudian melempar tubuh korban ke atas kasur dan langsung melakukan tindakan tak senonoh. Namun, korban terus berusaha menolak.
"Kemudian akhirnya tersangka membekap, menggunakan bantal pada wajah korban sekitar kurang lebih satu menit, korban lemas, tidak berdaya, kemudian tersangka menyetubuhi korban, kurang lebih selama lima menit," tutur Victor.
Setelahnya, pelaku meninggalkan korban di dalam kamar penginapan itu dengan posisi duduk bersandar di tempat tidur. Korban juga ditinggalkan dalam kondisi setengah telanjang serta keluar busa dari mulut serta hidungnya.
Korban baru ditemukan keesokan harinya atau pada Minggu (25/5) oleh karyawan hotel dalam kondisi meninggal dunia. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Polisi menangkap pelaku keesokan harinya atau Senin (26/5) di wilayah Parungpanjang, Bogor. Victor mengungkapkan dari hasil pemeriksaan forensik di RSUD Kabupaten Tangerang, ditemukan sejumlah luka akibat benda tumpul pada jasad korban.
"Kesimpulan hasil pemeriksaan, bahwa sebab meninggal korban adalah akibat kekerasan benda tumpul, pada wajah yang menyumbat pada lubang hidung dan mulut, sehingga terjadi mati lemas," ujarnya.
Kini pelaku berinisial MF itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
(dis/wis)