REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus merupakan bentuk pelanggaran atas hak rasa aman terhadap warga negara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polri untuk mengusut kasus tersebut dengan menemukan pelakunya untuk diajukan ke muka hukum. Komnas HAM juga menyarankan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan proteksi terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Serangan yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak atas rasa aman warga negara yang dijamin oleh negara,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah melalui siaran pers Komnas HAM, dikutip Sabtu (14/3/2026). Hak warga negara untuk mendapatkan keamanan dilindungi dalam Pasal 28 G UUD 1945, pun dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 35 UU 39/1999 tentang hak asasi manusia.
“Bahwa setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya,” begitu kata Anis. Penyerangan terhadap Andrie Yunus, pun diduga punya motif tertentu. Melihat aktivitas Andrie Yunus sebagai aktivis, sekaligus anggota dari Kontras, dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang selama ini tampil sebagai warga negara kritis terhadap pembelaan-pembelaan HAM di Indonesia.
“Patut diduga kuat serangan yang didapat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap pembelaan-pembelaan hak asasi manusia yang dilakukan olehnya,” kata Anis. Komnas HAM meminta agar Polri turun tangan melakukan penyelidikan, dan penyidikan untuk menemukan pelaku dan motif pasti penyerangan itu. Dan mengajukan para pelaku ke muka hukum.
“Pihak kepolisian agar dapat secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel melakukan proses penyelidikan, dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Anis. “Dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan pihak yang berkaitan dengan serangan tersebut jika dibutuhkan.”
Tim dari Komnas HAM, kata Anis, juga sudah melakukan penelusuran awal dan meminta keterangan. “Komnas HAM secara langsung sudah mengunjungi keluarga korban di rumah sakit yang sedang mendampingi korban menjalani penanganan medis dampak serangan yang dialami,” kata Anis.
Andrie Yunus, merupakan wakil dari kordinator Kontras. Pada Kamis (12/3/2026) malam, ia mengalami penyerangan berupa penyiraman air keras. Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie Yunus pulang dari mengisi podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) di Jakarta Pusat. Dari CCTV yang merekam kejadian tersebut, pelaku penyiraman air keras dilakukan oleh dua orang dengan menggunakan sepeda motor. Dari penyerangan itu, Andrie Yunung mengalami luka bakar 24 persen di sekujur tubuhnya. Air keras mengenai area tangan kanan dan kiri, wajah depan, bagian dada, dan mata.

8 hours ago
3















































